Site icon Cenderawasih Pos

Pelintas Batas Dingatkan Patuhi Prosedur dan Aturan  Berlaku di Perbatasan

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pos Km 53 Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB di Distrik Sesnuk Kabupaten  Boven Digoel, Papua Selatan, Sabtu  (13/07/2024). (foto:Ist/Cepos)

BOVEN DIGOEL – Satuan tugas pengamanan perbatasan  (Satgas Pamtas) Statis RI-PNG Yonif 111/KB  mengingatkan masyarakat pelintas batas untuk mematuhi   aturan dengan melaporkan diri di Pos Pelintas Batas dan melengkapi dokumen yang sah serta tidak membawa barang yang dilarang baik ke  Papua Nugini maupun pada saat masuk ke wilayah Indonesia.

   Peringatan  ini disampaikan anggota Satgas Pamtas Yonif 111/KB Pos KM 53  saat melakukan pemeriksaan terhadap pelintas batas di Distrik Sesnuk Kabupaten  Boven Digoel, Papua Selatan, Sabtu  (13/07/2024).

Dalam pemeriksaan   dokumen dan barang bawaan itu, Satgas juga    memberikan penekanan untuk tidak menerobos Pos pengamanan atau melanggar aturan pelintas batas demi keamanan dan keselamatan pelintas batas itu sendiri.

Letda Inf.Adi Sucipto selaku Danpos KM 53 menjelaskan pemeriksaan ini rutin dilakukan kita pihaknya  karena ini bagian dari tugas pokok Satgas selama bertugas diwilayah perbatasan Papua Selatan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan penyeludupan barang ilegal dan masuknya Imigran gelap ke wilayah Papua Selatan.

‘’Sampai saat ini masyarakat masih mematuhi aturan akan tetapi untuk mengantisipasi segala kemungkinan dan kerawanan Satgas terus mengingatkan mereka demi terciptanya stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Papua Selatan,’’ tambahnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version