MERAUKE – Ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal hasil operasi yang dilakukan selama ini dalam menekan angka kriminalitas di Polsek Kimaam dimusnahkan, Rabu (15/6). Pemusnahkan Miras ilegal ini disaksikan tokoh agama, para kepala kampung, tokoh adat, pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat dan kelima pemilik dari Miras ilegal tersebut.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangajji, M.Hum melalui Kapolsek Kimaam, Iptu Bambang Irianto menjelaskan, Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi menjelang hari Bhayangkara ke – 76.
Dikatakan, ada 164 botol dan 98,4 liter Miras jenis Sopi yang dimusnahkan. Kapolsek menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan ini dengan mengundang seluruh stakeholder, tujuannya untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pihaknya komitmen memberantas Miras ilegal.
Kepada masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan dan mengedarkan Mira ilegal, karena Miras tersebut banyak membawa dampak, baik dalam rumah tangga maupun di tengah masyarakat. Selama ini Miras menjadi pemicu terjadinya kekerasan atau kriminalitas. ‘’Kriminalitas selalu diawali dengan Miras,’’ katanya.(ulo/tho)