Warga RT 6 Kelurahan Mandala Tolak Pemakaman di Pemukiman
Spanduk penolakan yang dipasang Warga di jalan masuk ke lorong Ndun, RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala, Senin (15/6) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Warga RT 6, RW 2 Kelurahan Mandala menyatakan menolak pemakaman yang dilakukan di pemukiman padat penduduk terutama di RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala Merauke. Penolakan ini terkait dengan adanya pemakaman yang dilakukan oleh salah satu warga setempat di depan rumahnya pada Jumat (12/6) lalu.
Penolakan warga itu dilakukan dengan menandatangani sebuah spanduk kemudian di pasang di depan pintu lorong masuk RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala, Senin (15/6). Ketua RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala, Kasim ketika ditemui di kediamannya mengungkapkan bahwa penolakan warga tersebut karena atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2015.
“Atas dasar apa pemerintah mengizinkan pemakaman ada di situ. padahal kemarin, Kasatpol PP sudah datang ke sini bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan dari Kasatpol PP sudah sampaikan bahwa tidak ada toleransi, siapapun dari instansi manapun tidak diperbolehkan pemakaman dilakukan di pemukiman,’’ kata Kasim.
Hanya saja, lanjut Kasim bahwa meski sudah disampaikan demikian, namun tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak Satpol PP sebagai pengawal dari Perda tersebut sehingga oleh keluarga pemakaman tetap dilakukan di depan rumah salah satu satu warga di RT 6 RT 2 Kelurahan Mandala tersebut. Kasim menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui adanya pemakaman dilakukan di pemukiman warga padat penduduk tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Daerah.
“Dari Lingkungan Hidup kemarin sudah jelaskan bahwa jika pemakaman ini dilakukan di pemukiman padat penduduk, sementara masyarakat punya sumur yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,’’ jelasnya.
Karena itu, lanjut Kasim, masyarakat telah mengajukan keberatan dan laporan baik ke Pemerintah Daerah maupun kepada pihak kepolisian agar makam tersebut dibongkar dan dipindahkan ke tempat pemakaman umum yang ada di Tanah Miring, Distrik Tanah Miring Merauke. “Masyarakat sudah ajukan keberatan ke Pemerintah Daerah serta laporan ke pihak Kepolisian agar pemakaman tersebut bisa dipindahkan ke tempat pemakaman umum yang ada di Tanah Miring,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Spanduk penolakan yang dipasang Warga di jalan masuk ke lorong Ndun, RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala, Senin (15/6) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Warga RT 6, RW 2 Kelurahan Mandala menyatakan menolak pemakaman yang dilakukan di pemukiman padat penduduk terutama di RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala Merauke. Penolakan ini terkait dengan adanya pemakaman yang dilakukan oleh salah satu warga setempat di depan rumahnya pada Jumat (12/6) lalu.
Penolakan warga itu dilakukan dengan menandatangani sebuah spanduk kemudian di pasang di depan pintu lorong masuk RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala, Senin (15/6). Ketua RT 6 RW 2 Kelurahan Mandala, Kasim ketika ditemui di kediamannya mengungkapkan bahwa penolakan warga tersebut karena atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2015.
“Atas dasar apa pemerintah mengizinkan pemakaman ada di situ. padahal kemarin, Kasatpol PP sudah datang ke sini bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan dari Kasatpol PP sudah sampaikan bahwa tidak ada toleransi, siapapun dari instansi manapun tidak diperbolehkan pemakaman dilakukan di pemukiman,’’ kata Kasim.
Hanya saja, lanjut Kasim bahwa meski sudah disampaikan demikian, namun tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak Satpol PP sebagai pengawal dari Perda tersebut sehingga oleh keluarga pemakaman tetap dilakukan di depan rumah salah satu satu warga di RT 6 RT 2 Kelurahan Mandala tersebut. Kasim menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui adanya pemakaman dilakukan di pemukiman warga padat penduduk tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Daerah.
“Dari Lingkungan Hidup kemarin sudah jelaskan bahwa jika pemakaman ini dilakukan di pemukiman padat penduduk, sementara masyarakat punya sumur yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,’’ jelasnya.
Karena itu, lanjut Kasim, masyarakat telah mengajukan keberatan dan laporan baik ke Pemerintah Daerah maupun kepada pihak kepolisian agar makam tersebut dibongkar dan dipindahkan ke tempat pemakaman umum yang ada di Tanah Miring, Distrik Tanah Miring Merauke. “Masyarakat sudah ajukan keberatan ke Pemerintah Daerah serta laporan ke pihak Kepolisian agar pemakaman tersebut bisa dipindahkan ke tempat pemakaman umum yang ada di Tanah Miring,’’ tandasnya. (ulo/tri)