MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan menggelar rapat sidang DPR dalam rangka Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran pendapatan daerah tahun 2024 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Papua Selatan dibuka Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silubun, Rabu (14/5).
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo kepada wartawan, mengungkapkan, dari 4 DOB provinsi di Tanah Papua, Papua Selatan merupakan provinsi pertama yang melaporkan pertangungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2024 ke dewan.
‘’Kalau sebelumnya yakni tahun 2022 dan 2023, laporan pertanggungjawaban kita sampaikan ke Kemendagri karena DPRP belum terbentuk. Nah, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, seharusnya LKPJ ini baru kita sampaikan ke dewan tahun 2026.
Ini di 4 DOB, baru Papua Selatan yang melakukan LKPJ. Sementara lainnya, akan menyampaikan di tahun 2026 sesuai dengan UU pembentukan provinsi,’’ kata gubernur Apolo Safanpo.
Dikatakan, meski tahun 2026 sesuai UU pembentukan Papua Selatan baru LKPJ tersebut disampiakan ke DPRP namun dalam rangka menjaga keseimbangan pemerintah dan DPRP maka pihaknya tetap melaksanakan tahun 2025 ini atas izin dari Menter Dalam Negeri.
‘’Kita sudah minta izin sehingga kita dapat laksanakan di tahun 2025 untuk evaluasi anggaran tahun 2024,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua DPRP Papua Selatan Heribertus Silubun mengungkapkan selain akan membahas LKPJ gubernur Papua Selatan atas pelaksanaan anggaran tahun 2024 tersebut, dalam sidang yang dilaksanakan ini juga untuk membahas 6 Raperda yang diajukan oleh eksekutif dan 3 Raperda inisiatif dari DPRP Papua Selatan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos