MERAUKE– Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Merauke diterima. Tidak ada persoalan dari LADK yang dilaporkan oleh 18 partai politik peserta pemilu tersebut.
“Dari 18 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Merauke, semuanya telah diterima oleh KPU lewat aplikasi yang disediakan,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke.
Artinya, lanjut Rosina Kebubun, bahwa dengan diterimanya laporan perbaikan LADK dari 18 Partai Politik tersebut, tidak ada Parpol maupun caleg yang terancam mendapatkan sanksi. “Kalau diterima berarti laporan awal dana kampanye tersebut sesuai,’’ katanya.
Rosina Kebubun mengungkapkan bahwa penyampaian laporan awal dana kampanye tersebut dilakukan pihaknya sampai Sabtu (13/1) dinihari sekitar pukul 03.00 WIT. Namun registrasi dari Parpol tersebut sudah disampaikan sampai pukul 23.59 WIT.
“Karena batas waktu registrasi sampai pukul 23.59 WIT. Sedangkan penyelesaikan setelah registrasi itu sampai pukul 03.00 WIT tadi pagi,” jelasnya.
Dikatakan, ada 3 laporan yang wajib dimasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dijelaskan, dari ketiga laporan tersebut, sanksi apabila tidak dilaporkan yakni untuk LADK yakni pembatalan sebagai peserta wilayah yang bersangkutan. Sedangkan sanksi untuk LPPDK jika tidka dilaporkan pembatalan sebagai calon. ‘’Semua wajib tapi 2 laporan itu yakni LADK dan LPPDK ada sanksinya jika tidak dilaporkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos