MERAUKE- BPJS Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang sebelumnya bernama BPJS Tenaga Kerja telah memberikan peningkatan manfaat kepada seluruh peserta sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019. Lewat terbitnya PP tersebut, pemerintah juga meningkatkan manfaat bagi setiap peserta BPJS Jamsostek.
Kepala BPJS Jamsostek Merauke Bobby Harun mengungkapkan, dengan terbitnya PP Nomor 82 tahun 2019, pemerintah meningkatkan sejumlah manfaat bagi setiap peserta BPJS Jamsostek, terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pertama adalah soal beasiswa yang diberikan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Jika sebelum PP tersebut diteken, maka beasiswa yang diberikan hanya Rp 12 juta meningkat menjadi Rp 174 juta dengan jumlah anak yang ditangggung dari sebelumnya 1 anak menjadi 2 anak. “Ditanggung dari TK sampai perguruan tinggi yang jumlahnya sampai Rp 174 juta,’’ kata Bobby Harun kepada wartawan di Merauke, Rabu (15/1).
Begitu juga untuk biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang dulunya untuk darat Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Untuk laut naik menjadi Rp 2 juta sedangkan untuk udara naik menjadi Rp 10 juta yang sebelumnnya Rp 2,5 juta. ‘’Misalnya seorang tenaga kerja yang mau diantar dari tempat kecelakaan ke rumah sakit misalnya untuk darat diberikan biaya transportasi sebesar Rp 5 juta,’’ terangnya.
Sementara untuk biaya pengobatan rumah sakit tidak terbatas, tapi sampai tenaga kerja yang alami kecelakaan kerja tersebut sembuh. Selain itu, lanjut Bobby Harun, dengan PP tersebut maka tenaga kerja dapat dirawat di rumah. “Ada namanya home care. Kalau dia memerlukan perawatan dan tidak ingin ke rumah sakit tapi mungkin ada dokter yang bisa ke rumah, kami tanggung juga, sampai pembiayaan Rp 20 juta,’’ jelasnya.
Sementara untuk bantuan pemakaman apabila mengalami kecelakaan kerja. Dimana bantuan biaya pemakaman tersebut yang tadinya Rp 3 juta menjadi hamir Rp 10 juta. ‘’Lalu ada santunan berskala yang tadinya diberikan Rp 200.000 perbulan selama 2 tahun, sekarang naik menjadi Rp 12 juta selama 2 tahun tersebut,’’ terangnya.
Sementara jaminan kematian juga mengalami peningkatan yang sebelumnya hanya Rp 16 juta meningkat menjadi Rp 20 juta dan santunan berskala dari Rp 200 ribu setiap bulannya selama 2 tahun naik menjadi Rp 12 juta selama 2 tahun, sehingga total yang diterima yang sebelumnya hanya Rp 24 juta mnejadi Rp 42 juta,’’ jelasnya. Ditambahkan, tidak ada tambahan iuran namun pemerintah melalui PP Nomor 82 tahun 2019 tersebut meningkatkan manfaatnya. (ulo/tri)