Abdul Waris yang menggantikan Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi ini menjelaskan bahwa besarnya usulan remisi yang akan diberikan kepada setiap narapidana tersebut antara 15 hari dan maksimal 6 bulan.
‘’Besar kecilnya remisi yang diberikan ini tergantung masa pidana yang sudah dijalaninya. Tapi, remisi yang diberikan maksimal 6 bulan,’’ jelasnya.
Meski belum ada persetujuan terhadap usulan remisi ini, namun Abdul Waris menambahkan kemungkinan jumlah yang diberikan remisi ini bertambah dan pertambahan itu terjadi setelah dalam perjalanan ini ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos