Wednesday, November 19, 2025
29.6 C
Jayapura

Lapas Merauke Usulkan 359 WBP Terima Remisi HUT RI

Abdul Waris yang  menggantikan Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi ini menjelaskan bahwa  besarnya usulan remisi yang  akan diberikan kepada setiap narapidana tersebut antara 15 hari dan maksimal 6 bulan.

‘’Besar kecilnya remisi yang diberikan ini tergantung masa pidana yang sudah dijalaninya. Tapi, remisi yang diberikan maksimal 6 bulan,’’  jelasnya.

Meski belum ada persetujuan terhadap usulan remisi ini, namun  Abdul Waris menambahkan kemungkinan  jumlah yang diberikan remisi ini bertambah dan pertambahan itu terjadi  setelah dalam perjalanan ini ada narapidana yang memenuhi syarat  untuk mendapatkan remisi. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kantor Dishub Dipalang, Masyarakat Adat Minta Ganti Rugi Rp 4,4 Miliar

Abdul Waris yang  menggantikan Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi ini menjelaskan bahwa  besarnya usulan remisi yang  akan diberikan kepada setiap narapidana tersebut antara 15 hari dan maksimal 6 bulan.

‘’Besar kecilnya remisi yang diberikan ini tergantung masa pidana yang sudah dijalaninya. Tapi, remisi yang diberikan maksimal 6 bulan,’’  jelasnya.

Meski belum ada persetujuan terhadap usulan remisi ini, namun  Abdul Waris menambahkan kemungkinan  jumlah yang diberikan remisi ini bertambah dan pertambahan itu terjadi  setelah dalam perjalanan ini ada narapidana yang memenuhi syarat  untuk mendapatkan remisi. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Bawa Ganja, Dua Pelajar Ditangkap

Berita Terbaru

Artikel Lainnya