Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Samsat Targetkan Penerimaan Pajak Kendaraan Rp 31,5 Miliar 

MEARUKE – Tahun 2022 ini, UPTD Samsat Merauke punya target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 31,5 miliar . Dari 114.000 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Merauke, yang aktif membayar pajak ke UPTD Samsat hanya 86.000.

Kepala UPTD Samsat Merauke, Yulianus Toding menyebut, penerimaan tahun lalu melebihi target yang diharapkan dan berharap 2022, jumlah penerimaan juga melampaui target.

Masyarakat diimbau wajib dan rutin membayar pajak karena manfaat pajak untuk mendukung pembangunan daerah. Kesadaran masyarakat dikatakan masih standar dan masih didominasi orang-orang yang sama yang taat membayar pajaknya.

“Rata-rata orang-orang yang sama yang rutin bayar. Banyak yang tidak bayar pajak karena ada kendaraan sudah rusak, hilang dan pindah wilayah, selebihnya memang bandel, “ujar Yulianis, kemarin .

Baca Juga :  Bangkai KM Patar Akan Dievakuasi?

Untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat, UPTD Samsat Merauke turun ke masyarakat dengan membawa nota tagihan pajak sekaligus melakukan sosialisasi terkait kegunaan pajak agar lebih dipahami masyarakat pemilik kendaraan.

Namun kesadaran masyarakat untuk membayar tidak terlalu signifikan. Kepala UPTD Samsat Merauke juga menjelaskan, biasanya ada penghapusan denda pajak dan bea balik nama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini Gubernur Papua belum menurunkan SK penghapusan denda dan bea balik nama mengingat Papua sudah dibagi-bagi dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi pemekaran.(ulo/tho)

MEARUKE – Tahun 2022 ini, UPTD Samsat Merauke punya target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 31,5 miliar . Dari 114.000 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Merauke, yang aktif membayar pajak ke UPTD Samsat hanya 86.000.

Kepala UPTD Samsat Merauke, Yulianus Toding menyebut, penerimaan tahun lalu melebihi target yang diharapkan dan berharap 2022, jumlah penerimaan juga melampaui target.

Masyarakat diimbau wajib dan rutin membayar pajak karena manfaat pajak untuk mendukung pembangunan daerah. Kesadaran masyarakat dikatakan masih standar dan masih didominasi orang-orang yang sama yang taat membayar pajaknya.

“Rata-rata orang-orang yang sama yang rutin bayar. Banyak yang tidak bayar pajak karena ada kendaraan sudah rusak, hilang dan pindah wilayah, selebihnya memang bandel, “ujar Yulianis, kemarin .

Baca Juga :  Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Rp 6 Miliar

Untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat, UPTD Samsat Merauke turun ke masyarakat dengan membawa nota tagihan pajak sekaligus melakukan sosialisasi terkait kegunaan pajak agar lebih dipahami masyarakat pemilik kendaraan.

Namun kesadaran masyarakat untuk membayar tidak terlalu signifikan. Kepala UPTD Samsat Merauke juga menjelaskan, biasanya ada penghapusan denda pajak dan bea balik nama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini Gubernur Papua belum menurunkan SK penghapusan denda dan bea balik nama mengingat Papua sudah dibagi-bagi dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) provinsi pemekaran.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya