Monday, December 23, 2024
26.7 C
Jayapura

Tersangka Kepemilikan 12 Paket Ganja Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE–Tersangka kepemilikan 12 paket ganja berinisial KR (16) diserahkan penyidik Reserse Narkotika Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (13/5), kemarin.

Penyerahan dilakukan  penyidik Bripka Reinaldhy Ocktavian diterima JPU Kasmawati, SH, didampingi Penasihat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH dan orang tua tersangka Fransiskus Hautubun dan pegawai Bapas Klas II Merauke karena tersangka masih di bawah umur.

Penyerahan tersangka ini, setelah berkas perkasnya dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Jaksa peneliti. Penangkapan tersangka ini dilakukan Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIT di jalan Jawa.

Bermula  saat tersangka sedang duduk bersama dengan Syahrial Diaz alias Diaz, Suroso Rekso Hadi Suroso dan Nurdin Muhammad Haryoanto di depan Mega Salon. Kemudian banyak petugas berpakaian preman langsung memegang tersangka dan memeriksa isi tas dari  tersangka dan ditemukan 12 paaket berisi ganja yang mana ganja tersebut diambil melalui seorang perantara. 

Baca Juga :  Kelola Sumber Daya Air, BWS Prakarsai Pembentukan TKPSDA

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Merauke dengan tersangka lainnya yang sebelumnya diserahkan ke jaksa.   Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

MERAUKE–Tersangka kepemilikan 12 paket ganja berinisial KR (16) diserahkan penyidik Reserse Narkotika Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (13/5), kemarin.

Penyerahan dilakukan  penyidik Bripka Reinaldhy Ocktavian diterima JPU Kasmawati, SH, didampingi Penasihat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH dan orang tua tersangka Fransiskus Hautubun dan pegawai Bapas Klas II Merauke karena tersangka masih di bawah umur.

Penyerahan tersangka ini, setelah berkas perkasnya dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Jaksa peneliti. Penangkapan tersangka ini dilakukan Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIT di jalan Jawa.

Bermula  saat tersangka sedang duduk bersama dengan Syahrial Diaz alias Diaz, Suroso Rekso Hadi Suroso dan Nurdin Muhammad Haryoanto di depan Mega Salon. Kemudian banyak petugas berpakaian preman langsung memegang tersangka dan memeriksa isi tas dari  tersangka dan ditemukan 12 paaket berisi ganja yang mana ganja tersebut diambil melalui seorang perantara. 

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Sedunia, Satgas Yonif MR 411 Gelar Berbagai Kegiatan

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Merauke dengan tersangka lainnya yang sebelumnya diserahkan ke jaksa.   Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya