Friday, January 16, 2026
28.1 C
Jayapura

Kerap Jadi Tempat Judi, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Prajurit

MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban bangunan kios permanen yang ada di pinggir sepanjang Jalan Prajurit Merauke. Penertiban ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Merauke, Senin (12/1).

Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini dilakukan karena sejumlah bangunan kios permanen yang ada di sepanjang pinggir jalan Prajurit tersebut karena sering digunakan untuk perjudian diantaranya judi Ludo.

Ibu-ibu PKL yang ada di Jalan Prajurit Merauke yang kembali bisa jualan kembali setelah sebelumnya ditertibkan karena menggunakan bangunan permanen, Selasa (13/1) 
(foto: Sulo/Cepos )

‘’Kami mendapatkan informasi kalau bangunan permanen yang ada di pinggir jalan tersebut sering kali dijadikan tempat melakukan perjudian,’’ katanya.

Raimon mengaku, pemerintah daerah tetap mengizinkan para pedagang kaki lima (PKL) bisa tetap mengunakan lokasi tersebut untuk usaha. Namun bukan bangunan permanen tapi tenda yang bisa dipasang bongkar. ‘’Kalau tenda yang bisa dipasang bongkar silakan. Tapi jangan bangunan permanen,’’ terangnya.

Baca Juga :  Sidak Walikota Berdampak di Pasar Otonom

MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke melakukan penertiban bangunan kios permanen yang ada di pinggir sepanjang Jalan Prajurit Merauke. Penertiban ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Merauke, Senin (12/1).

Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini dilakukan karena sejumlah bangunan kios permanen yang ada di sepanjang pinggir jalan Prajurit tersebut karena sering digunakan untuk perjudian diantaranya judi Ludo.

Ibu-ibu PKL yang ada di Jalan Prajurit Merauke yang kembali bisa jualan kembali setelah sebelumnya ditertibkan karena menggunakan bangunan permanen, Selasa (13/1) 
(foto: Sulo/Cepos )

‘’Kami mendapatkan informasi kalau bangunan permanen yang ada di pinggir jalan tersebut sering kali dijadikan tempat melakukan perjudian,’’ katanya.

Raimon mengaku, pemerintah daerah tetap mengizinkan para pedagang kaki lima (PKL) bisa tetap mengunakan lokasi tersebut untuk usaha. Namun bukan bangunan permanen tapi tenda yang bisa dipasang bongkar. ‘’Kalau tenda yang bisa dipasang bongkar silakan. Tapi jangan bangunan permanen,’’ terangnya.

Baca Juga :  TMMD untuk Sejahterakan Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya