Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Dianggap Cemarkan Nama Baik, PKN Merauke Diadukan ke Polisi

MERAUKE- Sebuah LSM di Merauke bernama Pemantau Keuangan Negara (PKN)  diadukan ke Polres Merauke oleh  korbannya bernama Ivonny Agustina Nathan dengan  cara melapor ke  Sentra Pusat Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin  (13/9). Kepada wartawan, seusai membuat laporan,  Ivon-nama panggilannya mengungkapkan bahwa  laporan pengaduan ini terkait dengan postingan namanya di  media sosial oleh PKN Merauke. 

   “Pada Hari Jumat, PKN Merauke menuliskan di akun FB tentang nama saya Ivon  Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) yang menuliskan tentang seakan-akan saya  mengatur damai  di Alfasera 6 Kampung   Manaibob, Distrik Muting . Dia memposting  foto saya, kepala  distrik dan Sekretaris Distrik Muting,  Babinkamtibmas Muting,’’ katanya.  

   Dikatakan,  bahwa  sehari sebelumnya, pada Kamis  di Alfasera  6,  dirinya sesuai dengan tugasnya di  PMK  melakukan  pembinaan  untuk aparatur pemerintahan   kampung. “Kami mengklarifikasi mengapa PKN Merauke ini menuliskan tentang laporan salah satu Bamuskan di Kampung  Manuai Bob  dalam bentuk tulisan di media sosial. Sedangkan di dinas PMK itu sudah ada prosedurnya.”ungkapnya

Baca Juga :  RUU PPS Masuk Prolegnas

   Apabila ada Bamuskan atau  masyarakat yang merasa bahwa pengelolaan  dana-dana di kampung tidak benar oleh pemerintah kampung  atau oleh kepala desa dan aparatnya, menurut Ivon,  itu bisa menyampaikan keluhannya kepada distrik terdekat sebagai pembina, kemudian kami kepada dinas PMK  dan kami akan menyampaikan kepada kepada inspektorat. 

  “Karena  inspektorat memiliki tugas  untuk megawasi sekaligus melakukan audit apabila ada pengelolaan dana kampung yang tidak benar,” tandas  Ivon, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Kampung Dinas PMK Kabupaten Merauke sekaligus verifikator Distrik Muting ini.  

    Ivon menjelaskan bahwa siapapun lembaga, pribadi atau perseorangan atau siapapun yang ingin sama-sama mengawasi pemerintahan di kampung untuk tidak serta merta harus memposting di media sosial seperti itu.  Karena ada ada prosedurnya.

Baca Juga :  Tidak Perlu Takut Isu Demo Besar-Besaran

   “Apabila  dilakukan seperti itu dan menyinggung nama-nama secara pribadi  berarti anda juga berhadapan  dengan hukum,’’ jelasnya. 

  Karena itu, tambah Ivon dirinya mengadukan PKN Merauke ke Polres terkait dengan postingan  tersebut agar  tidak sembarangan memposting sesuatu yang tidak benar lalu mencemarkan nama baik  orang atau lembaga. (ulo/tri) 

MERAUKE- Sebuah LSM di Merauke bernama Pemantau Keuangan Negara (PKN)  diadukan ke Polres Merauke oleh  korbannya bernama Ivonny Agustina Nathan dengan  cara melapor ke  Sentra Pusat Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin  (13/9). Kepada wartawan, seusai membuat laporan,  Ivon-nama panggilannya mengungkapkan bahwa  laporan pengaduan ini terkait dengan postingan namanya di  media sosial oleh PKN Merauke. 

   “Pada Hari Jumat, PKN Merauke menuliskan di akun FB tentang nama saya Ivon  Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) yang menuliskan tentang seakan-akan saya  mengatur damai  di Alfasera 6 Kampung   Manaibob, Distrik Muting . Dia memposting  foto saya, kepala  distrik dan Sekretaris Distrik Muting,  Babinkamtibmas Muting,’’ katanya.  

   Dikatakan,  bahwa  sehari sebelumnya, pada Kamis  di Alfasera  6,  dirinya sesuai dengan tugasnya di  PMK  melakukan  pembinaan  untuk aparatur pemerintahan   kampung. “Kami mengklarifikasi mengapa PKN Merauke ini menuliskan tentang laporan salah satu Bamuskan di Kampung  Manuai Bob  dalam bentuk tulisan di media sosial. Sedangkan di dinas PMK itu sudah ada prosedurnya.”ungkapnya

Baca Juga :  Jelang Kunjungan Menhan, Jalan  Sepanjang 15 Km Diperbaiki

   Apabila ada Bamuskan atau  masyarakat yang merasa bahwa pengelolaan  dana-dana di kampung tidak benar oleh pemerintah kampung  atau oleh kepala desa dan aparatnya, menurut Ivon,  itu bisa menyampaikan keluhannya kepada distrik terdekat sebagai pembina, kemudian kami kepada dinas PMK  dan kami akan menyampaikan kepada kepada inspektorat. 

  “Karena  inspektorat memiliki tugas  untuk megawasi sekaligus melakukan audit apabila ada pengelolaan dana kampung yang tidak benar,” tandas  Ivon, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Kampung Dinas PMK Kabupaten Merauke sekaligus verifikator Distrik Muting ini.  

    Ivon menjelaskan bahwa siapapun lembaga, pribadi atau perseorangan atau siapapun yang ingin sama-sama mengawasi pemerintahan di kampung untuk tidak serta merta harus memposting di media sosial seperti itu.  Karena ada ada prosedurnya.

Baca Juga :  Kampung Diminta Siapkan Tempat Isoman bagi Pasien Covid

   “Apabila  dilakukan seperti itu dan menyinggung nama-nama secara pribadi  berarti anda juga berhadapan  dengan hukum,’’ jelasnya. 

  Karena itu, tambah Ivon dirinya mengadukan PKN Merauke ke Polres terkait dengan postingan  tersebut agar  tidak sembarangan memposting sesuatu yang tidak benar lalu mencemarkan nama baik  orang atau lembaga. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya