MERAUKE- Sebuah LSM di Merauke bernama Pemantau Keuangan Negara (PKN) diadukan ke Polres Merauke oleh korbannya bernama Ivonny Agustina Nathan dengan cara melapor ke Sentra Pusat Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (13/9). Kepada wartawan, seusai membuat laporan, Ivon-nama panggilannya mengungkapkan bahwa laporan pengaduan ini terkait dengan postingan namanya di media sosial oleh PKN Merauke.
“Pada Hari Jumat, PKN Merauke menuliskan di akun FB tentang nama saya Ivon Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) yang menuliskan tentang seakan-akan saya mengatur damai di Alfasera 6 Kampung Manaibob, Distrik Muting . Dia memposting foto saya, kepala distrik dan Sekretaris Distrik Muting, Babinkamtibmas Muting,’’ katanya.
Dikatakan, bahwa sehari sebelumnya, pada Kamis di Alfasera 6, dirinya sesuai dengan tugasnya di PMK melakukan pembinaan untuk aparatur pemerintahan kampung. “Kami mengklarifikasi mengapa PKN Merauke ini menuliskan tentang laporan salah satu Bamuskan di Kampung Manuai Bob dalam bentuk tulisan di media sosial. Sedangkan di dinas PMK itu sudah ada prosedurnya.”ungkapnya
Apabila ada Bamuskan atau masyarakat yang merasa bahwa pengelolaan dana-dana di kampung tidak benar oleh pemerintah kampung atau oleh kepala desa dan aparatnya, menurut Ivon, itu bisa menyampaikan keluhannya kepada distrik terdekat sebagai pembina, kemudian kami kepada dinas PMK dan kami akan menyampaikan kepada kepada inspektorat.
“Karena inspektorat memiliki tugas untuk megawasi sekaligus melakukan audit apabila ada pengelolaan dana kampung yang tidak benar,” tandas Ivon, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Kampung Dinas PMK Kabupaten Merauke sekaligus verifikator Distrik Muting ini.
Ivon menjelaskan bahwa siapapun lembaga, pribadi atau perseorangan atau siapapun yang ingin sama-sama mengawasi pemerintahan di kampung untuk tidak serta merta harus memposting di media sosial seperti itu. Karena ada ada prosedurnya.
“Apabila dilakukan seperti itu dan menyinggung nama-nama secara pribadi berarti anda juga berhadapan dengan hukum,’’ jelasnya.
Karena itu, tambah Ivon dirinya mengadukan PKN Merauke ke Polres terkait dengan postingan tersebut agar tidak sembarangan memposting sesuatu yang tidak benar lalu mencemarkan nama baik orang atau lembaga. (ulo/tri)