‘’Sesuai dengan jadwal dan tahapan, kita diberikan waktu selama 1 bulan untuk diumumkan dan masyarakat diharapkan secara proaktif melakukan pengecekan. Jika namanya belum masuk dalam daftar, maka diminta segera melaporkan kepada petugas yang di PPS atau PPD,’’ jelasnya.
Karena itu, lanjut Yoga, jumlah DPS yag telah ditetapkan tersebut bisa bertambah lagi namun bisa juga berkurang lagi. Sebab, diakui Yoga, bagi warga yang sudah meninggal namun belum ada akta kematian maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan datanya dari daftar tersebut.
‘‘Sekalipun itu keluarganya yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal, kami dari KPU tidak bisa serta merta mengeluarkannya. Kecuali ada surat keterangan dari kepala kampung atau lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos