Pengrusakan Mobil Dinas Diduga Karena Kesalahpahaman
Mobil Inavis milik Polres Merauke yang dirusak 7 warga
MERAUKE_Polisi terus melakukan penyelidikan terkait dengan penetapan 7 warga jalan Biak sehubungan dengan pengrusakan mobil milik Satpol PP dan mobil Inavis milik Polres Merauke. ‘’Sampai sekarang ini, pemeriksaan masih kita lakukan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, M.Hum ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4).
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan informasi yang ia terima kasus tersebut berawal saat segelintir orang nongkrong di sekitar TKP. Kemudian dibubarkan oleh Satpol PP. ‘’Tapi mungkin masyarakat tidak terima karena Satpol PP datang gedor-gedor pintu rumah warga yang informasinya terjadi tengah malam sehingga terjadi perlawanan dari masyarakat sampai merusak mobil dinas dari Satpol PP tersebut,’’ kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Carollan menjelaskan bahwa sampai sekarang ini pihaknya belum menerima adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Yang ada baru laporan dari Satpol PP yang mobil dinasnya dirusak warga termasuk satu mobil Inavis milik Polres Merauke.
Menurut Kasat Reskrim, saat itu pihaknya ke TKP dengan tujuan akan melakukan olah TKP terkait kejadian tersebut. ‘’Tapi mungkin masyarakat mengira mobil itu mobil Satpol PP sehingga mereka rusak,’’ katanya.
Kasat kembali mempersilahkan masyarakat jika ada yang merasa dirugikan dengan tindakan dari Satpol PP saat itu untuk melaporkan.’’Kalau ada laporan dan dalam pemeriksaan itu memenuhi unsur pidana maka kita tangani. Karena posisi kita menangani masalah pidana. Kalau bukan pidana kita tidak tangani. Masyarakat memilliki hak dan kewajiban dalam persamaan hukum. Tidak dibeda-bedakan. Kalau merasa dirugikan dan ada bukti, silakan laporkan. Karena sama yang 7 tersangka ini dari laporan Satpol PP. jangan ada stigma bahwa hanya aparat yang boleh melapor. Kalau masyarakat memang merasa dirugikan silakan melapor. Kita tidak akan membeda-bedakan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, akibat pengrusakan mobil Satpool PP dan mobil Identifikasi (Inafis) Polres Merauke, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PK (18), SK (20), SS (30), BT (24), PS (23) TT (26) dan BK (17). (ulo/tri)
Mobil Inavis milik Polres Merauke yang dirusak 7 warga
MERAUKE_Polisi terus melakukan penyelidikan terkait dengan penetapan 7 warga jalan Biak sehubungan dengan pengrusakan mobil milik Satpol PP dan mobil Inavis milik Polres Merauke. ‘’Sampai sekarang ini, pemeriksaan masih kita lakukan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, M.Hum ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4).
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan informasi yang ia terima kasus tersebut berawal saat segelintir orang nongkrong di sekitar TKP. Kemudian dibubarkan oleh Satpol PP. ‘’Tapi mungkin masyarakat tidak terima karena Satpol PP datang gedor-gedor pintu rumah warga yang informasinya terjadi tengah malam sehingga terjadi perlawanan dari masyarakat sampai merusak mobil dinas dari Satpol PP tersebut,’’ kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Carollan menjelaskan bahwa sampai sekarang ini pihaknya belum menerima adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Yang ada baru laporan dari Satpol PP yang mobil dinasnya dirusak warga termasuk satu mobil Inavis milik Polres Merauke.
Menurut Kasat Reskrim, saat itu pihaknya ke TKP dengan tujuan akan melakukan olah TKP terkait kejadian tersebut. ‘’Tapi mungkin masyarakat mengira mobil itu mobil Satpol PP sehingga mereka rusak,’’ katanya.
Kasat kembali mempersilahkan masyarakat jika ada yang merasa dirugikan dengan tindakan dari Satpol PP saat itu untuk melaporkan.’’Kalau ada laporan dan dalam pemeriksaan itu memenuhi unsur pidana maka kita tangani. Karena posisi kita menangani masalah pidana. Kalau bukan pidana kita tidak tangani. Masyarakat memilliki hak dan kewajiban dalam persamaan hukum. Tidak dibeda-bedakan. Kalau merasa dirugikan dan ada bukti, silakan laporkan. Karena sama yang 7 tersangka ini dari laporan Satpol PP. jangan ada stigma bahwa hanya aparat yang boleh melapor. Kalau masyarakat memang merasa dirugikan silakan melapor. Kita tidak akan membeda-bedakan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, akibat pengrusakan mobil Satpool PP dan mobil Identifikasi (Inafis) Polres Merauke, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PK (18), SK (20), SS (30), BT (24), PS (23) TT (26) dan BK (17). (ulo/tri)