MERAUKE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke saat ini sedang intens melakukan sosialisasi terkait syarat kelulusan siswa di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Thiasoni Betaubun, S.Pd, MM, M.Pd, ditemui Cenderawasih Pos baru-baru ini menjelaskan, sesuai dengan pola baru atau aturan baru dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, kelulusan siswa tidak semata-mata ditentukan oleh ujian akhir sekolah, namun dari keseluruhan proses di sekolah mulai semester pertama sampai semester akhir.
“Kelulusan siswa sekarang tidak seperti dulu-dulu yang hanya ditentukan dari hasil ujian akhir sekolah selama 2 jam. Tapi bagaimana nilai-nilai yang dikumpulkan dari kenaikan kelas dan lain-lain sampai pada terakhir itu,’’ kata Thiasoni Betaubun.
Dikatakan, saat ini ada namanya asesmen yakni azas pemerataan mutu. Asesmen yakni nilai dari semester 4, 5 dan 6 anak digabungkan nanti untuk mendapatkan nilai rata-rata terakhir untuk mendapatkan kelulusan. Saat ini, lanjut dia, sosialisasi terkait asesmen ini sedang dilakukan kepada seluruh kepada sekolah SD dan SMP yang dimulai dari sekolah-sekolah yang ada di kota.
Setelah sekolah yang ada di kota, akan dilanjutkan dengan sekolah yang ada di pinggiran kota sampai ke kampung-kampung. ‘’Kadang banyak orang mengatakan bahwa siswa itu tidak ujian tapi lulus. Nah, kita harus jelaskan dulu kategori, pertama memang harus melaksanakan ujian sekolah.
Ketika kondisi tidak dapat dilaksanakan maka masuk ke dalam asesmen bukan dalam konteks anak itu belajar selama 6 tahun, namun hanya ditentukan lewat ujian 2 jam. Tapi sekali lagi, bagaimana nilai-nilai yang dikumpulkan dari kenaikan kelas dan lain-lain sampai pada terakhir menjadi penilaian untuk menentukan siswa lulus atau tidak,‘’pungkasnya. (ulo/tho)