Friday, February 21, 2025
23.7 C
Jayapura

Diduga Manipulasi SPID,  Kepala BPKAD Boven Digoel Diamankan

BOVEN DIGOEL  Diduga melakukan manupulasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) Kabupaten  Boven Digoel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten  Boven Digoel  berihnisial WG dan seorang stafnya berinisial CN diamankan pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.

Press release yang diterima media ini dari konfrensi pers yang  dilakukan Kapolres Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra didampingi Kabag Ops AKP Hajarka dan KBO Reskrim Ipda Boy Jun foker,  menyampaikan pengungkapan perkara tindak akses Ilegal yang seolah otentik tersebut, Rabu  (12/02) kemarin.

‘’Kedua tersangka yakni saudara  WG selaku kepala BPKAD dan CN salah satu stafnya di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel sudah kita amankan dengan  barang bukti yaitu 3 unit HP, 1 unit tablet, 1 unit router wifi fiberhome, dan 2 unit laptop,’’ kata Kapolres.

Baca Juga :  64 Warga Telah Kembali ke Distrik Suru-suru   

Kedua tersangka kata Kapolres   disangkakan tindak pidana berupa akses ilegal dan manipulasi dokumen yang diatur pada Pasal 35 atau Pasal 32 Ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 22 Januari tahun 2025  di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI Kabupaten Boven Digoel dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara denda maksimal Rp 12 miliar.   

Kapolres menjelaskan,  para  tersangka melakukan  perbuatan ilegal akses dan manipulasi dokumen yang dianggap seolah-olah otentik yaitu dengan mengakses akun orang lain yang hal ini akun milik OPD lain kemudian melakukan perubahan data jadi seolah-olah dilakukan oleh OPD tersebut tanpa sebelumnya diketahui oleh OPD yang bersangkutan

Baca Juga :  Air Pasang Tinggi, Nelayan Pantai Lampu Satu Disibukkan Jaga Kapal 

‘’Modus operandi ini kami dapati sudah lama dilakukan, dimana  sesuai SOP pada SIPD RI yang merupakan sistem keuangan daerah yang digunakan seluruh Indonesia baik itu Pemerintahan kabupaten sampai ke dinas-dinas dibawahnya,’’  katanya.  (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BOVEN DIGOEL  Diduga melakukan manupulasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) Kabupaten  Boven Digoel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten  Boven Digoel  berihnisial WG dan seorang stafnya berinisial CN diamankan pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.

Press release yang diterima media ini dari konfrensi pers yang  dilakukan Kapolres Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra didampingi Kabag Ops AKP Hajarka dan KBO Reskrim Ipda Boy Jun foker,  menyampaikan pengungkapan perkara tindak akses Ilegal yang seolah otentik tersebut, Rabu  (12/02) kemarin.

‘’Kedua tersangka yakni saudara  WG selaku kepala BPKAD dan CN salah satu stafnya di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel sudah kita amankan dengan  barang bukti yaitu 3 unit HP, 1 unit tablet, 1 unit router wifi fiberhome, dan 2 unit laptop,’’ kata Kapolres.

Baca Juga :  Air Pasang Tinggi, Nelayan Pantai Lampu Satu Disibukkan Jaga Kapal 

Kedua tersangka kata Kapolres   disangkakan tindak pidana berupa akses ilegal dan manipulasi dokumen yang diatur pada Pasal 35 atau Pasal 32 Ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada tanggal 22 Januari tahun 2025  di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI Kabupaten Boven Digoel dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara denda maksimal Rp 12 miliar.   

Kapolres menjelaskan,  para  tersangka melakukan  perbuatan ilegal akses dan manipulasi dokumen yang dianggap seolah-olah otentik yaitu dengan mengakses akun orang lain yang hal ini akun milik OPD lain kemudian melakukan perubahan data jadi seolah-olah dilakukan oleh OPD tersebut tanpa sebelumnya diketahui oleh OPD yang bersangkutan

Baca Juga :  Sistem Pengamanan RSUD Merauke Dinilai Buruk 

‘’Modus operandi ini kami dapati sudah lama dilakukan, dimana  sesuai SOP pada SIPD RI yang merupakan sistem keuangan daerah yang digunakan seluruh Indonesia baik itu Pemerintahan kabupaten sampai ke dinas-dinas dibawahnya,’’  katanya.  (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya