Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pembangunan 75 Tower BTS 4G Terkendala IMB

MERAUKEā€“ Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mendapatkan bantuan 75 tower BTS 4G dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia yang dibangun di kampung-kampung di 20 distrikĀ  yang ada di Merauke.

Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Merauke, Thomas Kimko, S.STP, menjelaskan, dari 75 titik bantuan tower BTS 4G di tahun 2021 tersebut, separuhnya sudah selesaiĀ  terbangun.

NamunĀ  untukĀ  pengaktifan, lanjut dia,Ā  masih menungggu semua titik yang dibangun tersebut selesai, sesuai dengan kekentutan dari pusat.Ā  ā€˜ā€™Dibangun tanpa masalah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah bisa terbit baru untuk diaktifkan,ā€™ā€™ katanya, Kamis (13/1).

Namun begitu,Ā  Thomas Kimko mengaku bahwa sampai hari ini pihaknya terkendala denganĀ  proses izin mendirikan bangunan. Kendala utamanya adalah dari proses manualĀ  menuju ke proses online. Juga proses izin bangunanĀ  yang tadinya dilakukan olehĀ  Dinas PTSP, namun karena adanya perubahan regulasi sehinggaĀ  kewenangan untuk perizinan tersebut diberikan kepadaĀ  Dinas Pekerjaan Umum.

Baca Juga :  Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Gabungan TNI di Merauke Gelar Pasar MurahĀ  Ā 

ā€˜ā€™KamiĀ  terkendala dengan proses ini. Tapi kamiĀ  selalu berkomunikasi dan langkah yang akan kami ambil,Ā  di mana Dinas Pekerjaan Umum akan mengeluarkan izin sementara, sambil menunggu Rancangan Perda terkait retribusi dan izin mendirikan bangunan digodok. Mudah-mudahan Raperdanya ditetapkan tahun ini,ā€™ā€™ harapnya.

Selain itu, Thomas Kimko juga mengakui bahwa dari 75 titik tersebut, ada 2 kampungĀ  yang melakukan penolakan yakni Kampungh Yamuka dan Iromoro di Distrik Tabonji dikarenakan masalah hak ulayat. ā€˜ā€™Kami sebenarnya sudah fasilitasi di sana selama 1 minggu, tapi belum menemui titik kesepakatan,ā€™ā€™ tandasnya.

Lebih dari itu, tandas dia, akhir-akhir ini muncul oknum-oknum tertentu yang kemudianĀ  memanfaatkan situasi untuk meminta ganti rugi atas lahan yang digunakan seluas 20 x 20 meter setiap titik.Ā 

Baca Juga :  Ikuti Bimtek Terkait Tugas dan Fungsi DewanĀ 

Padahal, kata dia,Ā  bantuan dari kementerian ini hanya meminta pemerintah daerah menyiapkan lahan tanpa ganti rugi dan izin mendirikan bangunan. “Tidak ada ganti rugi lahan dan masyarakatĀ  sebenarnya sudah mengibahkan lahannya. TapiĀ  belakangan ada oknum yang meminta gant rugi,ā€™ā€™ terangnya.

Namun tandas mantan lurahĀ  Mandala ini,Ā  sebagian tower tersebut dibangun di lahan pemerintah, baikĀ  di kantor distrik, kampung, sekolah maupun Puskesmas. ā€˜ā€™Tapi kalau lahan masyarakatĀ  yang sebelumnyaĀ  memang sudah dihibahkan kita tetap backap dengan surat pelepasan adat dan surat hibah dari masyarakat,ā€™ā€™ pungkasnya. (ulo/tho)Ā  Ā 

MERAUKEā€“ Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mendapatkan bantuan 75 tower BTS 4G dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia yang dibangun di kampung-kampung di 20 distrikĀ  yang ada di Merauke.

Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Merauke, Thomas Kimko, S.STP, menjelaskan, dari 75 titik bantuan tower BTS 4G di tahun 2021 tersebut, separuhnya sudah selesaiĀ  terbangun.

NamunĀ  untukĀ  pengaktifan, lanjut dia,Ā  masih menungggu semua titik yang dibangun tersebut selesai, sesuai dengan kekentutan dari pusat.Ā  ā€˜ā€™Dibangun tanpa masalah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah bisa terbit baru untuk diaktifkan,ā€™ā€™ katanya, Kamis (13/1).

Namun begitu,Ā  Thomas Kimko mengaku bahwa sampai hari ini pihaknya terkendala denganĀ  proses izin mendirikan bangunan. Kendala utamanya adalah dari proses manualĀ  menuju ke proses online. Juga proses izin bangunanĀ  yang tadinya dilakukan olehĀ  Dinas PTSP, namun karena adanya perubahan regulasi sehinggaĀ  kewenangan untuk perizinan tersebut diberikan kepadaĀ  Dinas Pekerjaan Umum.

Baca Juga :  Bupati Romanus: Hingga Saat ini Belum ada Izin Investasi Masuk ke Kimaam

ā€˜ā€™KamiĀ  terkendala dengan proses ini. Tapi kamiĀ  selalu berkomunikasi dan langkah yang akan kami ambil,Ā  di mana Dinas Pekerjaan Umum akan mengeluarkan izin sementara, sambil menunggu Rancangan Perda terkait retribusi dan izin mendirikan bangunan digodok. Mudah-mudahan Raperdanya ditetapkan tahun ini,ā€™ā€™ harapnya.

Selain itu, Thomas Kimko juga mengakui bahwa dari 75 titik tersebut, ada 2 kampungĀ  yang melakukan penolakan yakni Kampungh Yamuka dan Iromoro di Distrik Tabonji dikarenakan masalah hak ulayat. ā€˜ā€™Kami sebenarnya sudah fasilitasi di sana selama 1 minggu, tapi belum menemui titik kesepakatan,ā€™ā€™ tandasnya.

Lebih dari itu, tandas dia, akhir-akhir ini muncul oknum-oknum tertentu yang kemudianĀ  memanfaatkan situasi untuk meminta ganti rugi atas lahan yang digunakan seluas 20 x 20 meter setiap titik.Ā 

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Tertibkan Dana BOSĀ 

Padahal, kata dia,Ā  bantuan dari kementerian ini hanya meminta pemerintah daerah menyiapkan lahan tanpa ganti rugi dan izin mendirikan bangunan. “Tidak ada ganti rugi lahan dan masyarakatĀ  sebenarnya sudah mengibahkan lahannya. TapiĀ  belakangan ada oknum yang meminta gant rugi,ā€™ā€™ terangnya.

Namun tandas mantan lurahĀ  Mandala ini,Ā  sebagian tower tersebut dibangun di lahan pemerintah, baikĀ  di kantor distrik, kampung, sekolah maupun Puskesmas. ā€˜ā€™Tapi kalau lahan masyarakatĀ  yang sebelumnyaĀ  memang sudah dihibahkan kita tetap backap dengan surat pelepasan adat dan surat hibah dari masyarakat,ā€™ā€™ pungkasnya. (ulo/tho)Ā  Ā 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya