MERAUKEā Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mendapatkan bantuan 75 tower BTS 4G dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia yang dibangun di kampung-kampung di 20 distrikĀ yang ada di Merauke.
Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Merauke, Thomas Kimko, S.STP, menjelaskan, dari 75 titik bantuan tower BTS 4G di tahun 2021 tersebut, separuhnya sudah selesaiĀ terbangun.
NamunĀ untukĀ pengaktifan, lanjut dia,Ā masih menungggu semua titik yang dibangun tersebut selesai, sesuai dengan kekentutan dari pusat.Ā āāDibangun tanpa masalah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah bisa terbit baru untuk diaktifkan,āā katanya, Kamis (13/1).
Namun begitu,Ā Thomas Kimko mengaku bahwa sampai hari ini pihaknya terkendala denganĀ proses izin mendirikan bangunan. Kendala utamanya adalah dari proses manualĀ menuju ke proses online. Juga proses izin bangunanĀ yang tadinya dilakukan olehĀ Dinas PTSP, namun karena adanya perubahan regulasi sehinggaĀ kewenangan untuk perizinan tersebut diberikan kepadaĀ Dinas Pekerjaan Umum.
āāKamiĀ terkendala dengan proses ini. Tapi kamiĀ selalu berkomunikasi dan langkah yang akan kami ambil,Ā di mana Dinas Pekerjaan Umum akan mengeluarkan izin sementara, sambil menunggu Rancangan Perda terkait retribusi dan izin mendirikan bangunan digodok. Mudah-mudahan Raperdanya ditetapkan tahun ini,āā harapnya.
Selain itu, Thomas Kimko juga mengakui bahwa dari 75 titik tersebut, ada 2 kampungĀ yang melakukan penolakan yakni Kampungh Yamuka dan Iromoro di Distrik Tabonji dikarenakan masalah hak ulayat. āāKami sebenarnya sudah fasilitasi di sana selama 1 minggu, tapi belum menemui titik kesepakatan,āā tandasnya.
Lebih dari itu, tandas dia, akhir-akhir ini muncul oknum-oknum tertentu yang kemudianĀ memanfaatkan situasi untuk meminta ganti rugi atas lahan yang digunakan seluas 20 x 20 meter setiap titik.Ā
Padahal, kata dia,Ā bantuan dari kementerian ini hanya meminta pemerintah daerah menyiapkan lahan tanpa ganti rugi dan izin mendirikan bangunan. “Tidak ada ganti rugi lahan dan masyarakatĀ sebenarnya sudah mengibahkan lahannya. TapiĀ belakangan ada oknum yang meminta gant rugi,āā terangnya.
Namun tandas mantan lurahĀ Mandala ini,Ā sebagian tower tersebut dibangun di lahan pemerintah, baikĀ di kantor distrik, kampung, sekolah maupun Puskesmas. āāTapi kalau lahan masyarakatĀ yang sebelumnyaĀ memang sudah dihibahkan kita tetap backap dengan surat pelepasan adat dan surat hibah dari masyarakat,āā pungkasnya. (ulo/tho)Ā Ā