Monday, October 13, 2025
25.2 C
Jayapura

Pengadilan Tolak Praperadilan Terkadap Kodaeral XI

Sementara itu, pemohon Robert Gebze melalui Kuasa Hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH, menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Merauke atas permohonan prapid terhadap Kodaeral XI belum masuk dalam pokok perkara.

‘’Sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2025, maka kami siap melawan Kodaeral XI maupun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan dakwaan di Pengadilan Negeri Merauke. Kami akan buktikan dalam pokok perkara kalau klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,’’ jelasnya.

Kaitanus FX Mogahai, SH menambahkan bahwa surat kuasa khusus yang diberikan Robert Gebze kepada pihaknya secara hukum sudah sah. (ulo/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Jalan Bisa Bagus Jika Ada Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat   

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, pemohon Robert Gebze melalui Kuasa Hukumnya Kaitanus FX Mogahai, SH, menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Merauke atas permohonan prapid terhadap Kodaeral XI belum masuk dalam pokok perkara.

‘’Sidang pokok perkara akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2025, maka kami siap melawan Kodaeral XI maupun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan dakwaan di Pengadilan Negeri Merauke. Kami akan buktikan dalam pokok perkara kalau klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan,’’ jelasnya.

Kaitanus FX Mogahai, SH menambahkan bahwa surat kuasa khusus yang diberikan Robert Gebze kepada pihaknya secara hukum sudah sah. (ulo/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Kaki Korban Diikat Pemberat, Berpura-pura Ikut Mencari Untuk Mengelabui

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya