Monday, December 23, 2024
26.7 C
Jayapura

Satpol PP Police Line Peralatan Warung Tenda

MERAUKE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke memberikan police line terhadap peralatan warung tenda yang masih disimpan di pinggir jalan Ahmad Yani Merauke, Rabu (12/10).

Tercatat 12 peralatan pedagang warung tenda yang diberi police line tersebut.  Kepala Bidang Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Merauke, Soekito kepada media ini mengungkapkan, pemberian polisi line ini dilakukan setelah pihaknya berulang kali memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada pedagang warung tenda yang ada di jalan Ahmad Yani Merauke tersebut agar ketika selesai berdagang di malam hari, tidak ada satupun peralatan seperti kayu balok yang dijadikan tenda dan bangku yang ditinggalkan, karena menganggu pemandangan yang kurang bagus di sepanjang jalan tersebut.

Baca Juga :  BPBD Butuh Dukungan Sarana Prasarana   

     ‘’Kita sudah minta mereka ketika selesai berjualan di malam hari, maka semuanya harus bersih di pagi hari, seperti warung  tenda yang ada di depan Masjid Raya. Tapi secara berulang kita beritahukan, namun  mereka sama sekali tidak mau dengar, sehingga hari ini kita police line peralatan yang mereka masih tinggalkan,’’ tandas mantan   Lurah Rimba Jaya ini.

    Soekito mengungkapkan, setelah dilakukan police line tersebut dan para pedagang warung tenda masih juga melakukan maka pihaknya akan menyerahkan ke  Bidang Penengakan Perda untuk diproses sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke.

  Selain di jalan Ahmad Yani, Satpol PP juga memberikan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang berjualan  di atas trotoar. Para pedagang kaki lima tersebut untuk tidak berjualan di atas badan milik jalan atau trotoar karena jalur tersebut merupakan hak  dari para pejalan kaki.(ulo/tho)

Baca Juga :  Awak KMN Pelita Makmur Berhasil Dievakuasi

MERAUKE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke memberikan police line terhadap peralatan warung tenda yang masih disimpan di pinggir jalan Ahmad Yani Merauke, Rabu (12/10).

Tercatat 12 peralatan pedagang warung tenda yang diberi police line tersebut.  Kepala Bidang Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Merauke, Soekito kepada media ini mengungkapkan, pemberian polisi line ini dilakukan setelah pihaknya berulang kali memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada pedagang warung tenda yang ada di jalan Ahmad Yani Merauke tersebut agar ketika selesai berdagang di malam hari, tidak ada satupun peralatan seperti kayu balok yang dijadikan tenda dan bangku yang ditinggalkan, karena menganggu pemandangan yang kurang bagus di sepanjang jalan tersebut.

Baca Juga :  Amankan Pendaftaran Paslon, Polres Merauke Turunkan 230 Personel

     ‘’Kita sudah minta mereka ketika selesai berjualan di malam hari, maka semuanya harus bersih di pagi hari, seperti warung  tenda yang ada di depan Masjid Raya. Tapi secara berulang kita beritahukan, namun  mereka sama sekali tidak mau dengar, sehingga hari ini kita police line peralatan yang mereka masih tinggalkan,’’ tandas mantan   Lurah Rimba Jaya ini.

    Soekito mengungkapkan, setelah dilakukan police line tersebut dan para pedagang warung tenda masih juga melakukan maka pihaknya akan menyerahkan ke  Bidang Penengakan Perda untuk diproses sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke.

  Selain di jalan Ahmad Yani, Satpol PP juga memberikan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang berjualan  di atas trotoar. Para pedagang kaki lima tersebut untuk tidak berjualan di atas badan milik jalan atau trotoar karena jalur tersebut merupakan hak  dari para pejalan kaki.(ulo/tho)

Baca Juga :  103 KK Tak Kunjung Nikmati Listrik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya