Thursday, April 3, 2025
27.8 C
Jayapura

Pemuda di Boven Digoel Ini Tega Habisi Korbannya Saat Kepergok Mencuri Besi 

MERAUKE – Kasus pembunuhan terhadap seorang pembeli besi tua terjadi di Distrik Jair, Kabuparen Boven Digoel 2 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban bernama AC Fauzi tewas setelah dibacok pelaku yang kini berstatus  tersangka  berinusial HKA, seorang pemuda berumur 22.

Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (11/07/2024).

   Kanit III Pidana Khusus Reserse Kriminal Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir yang meminpin langsung tahap II tersebut mengungkapkan, kasus itu bermula saat tersangka masuk ke dalam rumah korban yang sehari-seharinya sebagai pembeli besi tua. Saat masuk ke dalam rumah itu, korban dalam posisi tidur. Saat tersangka mau keluar dari dalam rumah langsung bertemu dengan korban di pintu kamar.

Baca Juga :  Turunkan Ratusan Personel Selama Operasi Ketupat 

“Lalu korban mendorong tersangka masuk ke dalam kamar itu. Tersangka sempat terjatuh. Kemudian korban menuju lemari, ” katanya Kanit III Pidana III Reskrim Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir kepada Ceposonline, com, Kamis (11/07/2024).

     Melihat itu, tersangka langsung mengayunkan cerukit pemotong buah sawit  yang diambil tersangka di sekitar rumah korban mengenai  tangan 2 kali. Kemudian kening 2 kali dan leher 2 kali. Tak hanya itu, tersangka juga mengayunkan cerulit itu dan mengenai perut 2 kali, kemaluan 2 kali.

“Setelah itu, tersangka kembali masuk kamar dan mengambil karung berisi tembaga dan kuning dan membawanya pergi dari rumah itu. Sementara korban tergeletak dibawah lantai dan ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada pagi harinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan dari Mappi Diserahkan ke Jaksa    

Tersangka kemudian menjual hasil curiannya tersebut ke pembeli besi tua lainnya seharga Rp 2.920.000.

    Tersangka, lanjutnya berhasil ditangkap di rumahnya  6 maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIT tanpa melakukan perlawanan.

“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Kasus pembunuhan terhadap seorang pembeli besi tua terjadi di Distrik Jair, Kabuparen Boven Digoel 2 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban bernama AC Fauzi tewas setelah dibacok pelaku yang kini berstatus  tersangka  berinusial HKA, seorang pemuda berumur 22.

Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (11/07/2024).

   Kanit III Pidana Khusus Reserse Kriminal Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir yang meminpin langsung tahap II tersebut mengungkapkan, kasus itu bermula saat tersangka masuk ke dalam rumah korban yang sehari-seharinya sebagai pembeli besi tua. Saat masuk ke dalam rumah itu, korban dalam posisi tidur. Saat tersangka mau keluar dari dalam rumah langsung bertemu dengan korban di pintu kamar.

Baca Juga :  Satgas Turut Tingkatkan Pendidikan di Wilayah Terpencil

“Lalu korban mendorong tersangka masuk ke dalam kamar itu. Tersangka sempat terjatuh. Kemudian korban menuju lemari, ” katanya Kanit III Pidana III Reskrim Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir kepada Ceposonline, com, Kamis (11/07/2024).

     Melihat itu, tersangka langsung mengayunkan cerukit pemotong buah sawit  yang diambil tersangka di sekitar rumah korban mengenai  tangan 2 kali. Kemudian kening 2 kali dan leher 2 kali. Tak hanya itu, tersangka juga mengayunkan cerulit itu dan mengenai perut 2 kali, kemaluan 2 kali.

“Setelah itu, tersangka kembali masuk kamar dan mengambil karung berisi tembaga dan kuning dan membawanya pergi dari rumah itu. Sementara korban tergeletak dibawah lantai dan ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada pagi harinya,” jelasnya.

Baca Juga :  2021, Pengadilan Agama Putus 363 Kasus Cerai 

Tersangka kemudian menjual hasil curiannya tersebut ke pembeli besi tua lainnya seharga Rp 2.920.000.

    Tersangka, lanjutnya berhasil ditangkap di rumahnya  6 maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIT tanpa melakukan perlawanan.

“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya