Monday, July 1, 2024
29.7 C
Jayapura

Deadline 14 Hari, Pemilik Hak Ulayat Bersedia Buka Pemalangan   

MERAUKE  Masyarakat adat Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke-Papua Selatan yang melakukan pemalangan terhadap  PT Dogeng Prahbawa akhirnya bersedia  membuka pemalangan itu setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua Selatan di Hotel Halogen  Merauke, Senin (10/06/2024).   

    ’’Hasil dari pertemuan kemarin itu, kami dari masyarakat pemilik hak ulayat  bersedia membuka palang  dengan memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan  direktur utama terhitung mulai  Senin kemarin untuk kami melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak  dalam hal ini marga Gebze, Walinaulik dan Gebze Walinaulik untuk membicarakan masalah logpond, kebun plasma 20 persen dan limba pabrik kelapa sawit,’’ kata Yustin Walinaulik sebagai kedua yang mewakili 3 marga  tersebut, kepada wartawan di Merauke,  Selasa (11/06/2024).

Baca Juga :  Lulus Tertulis, 196 Calon Anggota PPD Ikuti Test Wawancara   

   Yustin Walinaulik menegaskan bahwa apabila dalam waktu 14 hari sejak kesepakatan tersebut dibuat, direktur utama dari perusahaan tersebut tidak hadir maka pihaknya akan kembali melakukan pemalangan, bukan lagi di logpond atau HGU tapi pihaknya akan kembali ke tanah  milik adat mulai dari Logpond sejauh 3 kilometer.   

‘’Itulah hak kami yang akan kami  palang jika  kesepakatan itu tidak buahkan hasil dari pihak perusahaan atau pemerintah,’’ katanya.

Ditempat sama,  Anggota  MRP Papua Selatan Katarina Mariana Yaas mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses penyelesaian tuntutan masyarakat terkait logpond, HGB dan pelabuhan  Dogeng Prahbawa dan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat pemilik hak ulayat.

Baca Juga :  Ketua KPU Merauke Kecewa Berat

‘’Disini ada kesepakatan kemarin dari apa yang kami mediasi. Salah satu yang saya anggap penting adalah Tim investasi.  Kami minta tim investigasi ini kalau bisa Satgas Sawit yang punya hak dan kami MRP akan dorong ke pemerintah provinsi untuk dilanjutkan ke kementrian terkait untuk melakukan evaluasi sesuai dengan arahan Wapres kemarin,’’ katanya.   

Ditambahkan, Satgas Sawit tersebut harus segera ada di Papua Selatan yang melibatkan MRP, akademisi, orang hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, pemerintah daerah dan pihak perusahaan dan pemilik hak ulayat. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE  Masyarakat adat Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke-Papua Selatan yang melakukan pemalangan terhadap  PT Dogeng Prahbawa akhirnya bersedia  membuka pemalangan itu setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua Selatan di Hotel Halogen  Merauke, Senin (10/06/2024).   

    ’’Hasil dari pertemuan kemarin itu, kami dari masyarakat pemilik hak ulayat  bersedia membuka palang  dengan memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan  direktur utama terhitung mulai  Senin kemarin untuk kami melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak  dalam hal ini marga Gebze, Walinaulik dan Gebze Walinaulik untuk membicarakan masalah logpond, kebun plasma 20 persen dan limba pabrik kelapa sawit,’’ kata Yustin Walinaulik sebagai kedua yang mewakili 3 marga  tersebut, kepada wartawan di Merauke,  Selasa (11/06/2024).

Baca Juga :  Insentif Tak Adil, Petugas RSUD Merauke Mogok

   Yustin Walinaulik menegaskan bahwa apabila dalam waktu 14 hari sejak kesepakatan tersebut dibuat, direktur utama dari perusahaan tersebut tidak hadir maka pihaknya akan kembali melakukan pemalangan, bukan lagi di logpond atau HGU tapi pihaknya akan kembali ke tanah  milik adat mulai dari Logpond sejauh 3 kilometer.   

‘’Itulah hak kami yang akan kami  palang jika  kesepakatan itu tidak buahkan hasil dari pihak perusahaan atau pemerintah,’’ katanya.

Ditempat sama,  Anggota  MRP Papua Selatan Katarina Mariana Yaas mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses penyelesaian tuntutan masyarakat terkait logpond, HGB dan pelabuhan  Dogeng Prahbawa dan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat pemilik hak ulayat.

Baca Juga :  Pemkab 4 Kabupaten PPS Dideadline

‘’Disini ada kesepakatan kemarin dari apa yang kami mediasi. Salah satu yang saya anggap penting adalah Tim investasi.  Kami minta tim investigasi ini kalau bisa Satgas Sawit yang punya hak dan kami MRP akan dorong ke pemerintah provinsi untuk dilanjutkan ke kementrian terkait untuk melakukan evaluasi sesuai dengan arahan Wapres kemarin,’’ katanya.   

Ditambahkan, Satgas Sawit tersebut harus segera ada di Papua Selatan yang melibatkan MRP, akademisi, orang hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, pemerintah daerah dan pihak perusahaan dan pemilik hak ulayat. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya