MERAUKE– Masyarakat adat Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke-Papua Selatan yang melakukan pemalangan terhadap PT Dogeng Prahbawa akhirnya bersedia membuka pemalangan itu setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua Selatan di Hotel Halogen Merauke, Senin (10/06/2024).
’’Hasil dari pertemuan kemarin itu, kami dari masyarakat pemilik hak ulayat bersedia membuka palang dengan memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan direktur utama terhitung mulai Senin kemarin untuk kami melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak dalam hal ini marga Gebze, Walinaulik dan Gebze Walinaulik untuk membicarakan masalah logpond, kebun plasma 20 persen dan limba pabrik kelapa sawit,’’ kata Yustin Walinaulik sebagai kedua yang mewakili 3 marga tersebut, kepada wartawan di Merauke, Selasa (11/06/2024).
Yustin Walinaulik menegaskan bahwa apabila dalam waktu 14 hari sejak kesepakatan tersebut dibuat, direktur utama dari perusahaan tersebut tidak hadir maka pihaknya akan kembali melakukan pemalangan, bukan lagi di logpond atau HGU tapi pihaknya akan kembali ke tanah milik adat mulai dari Logpond sejauh 3 kilometer.
‘’Itulah hak kami yang akan kami palang jika kesepakatan itu tidak buahkan hasil dari pihak perusahaan atau pemerintah,’’ katanya.
Ditempat sama, Anggota MRP Papua Selatan Katarina Mariana Yaas mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses penyelesaian tuntutan masyarakat terkait logpond, HGB dan pelabuhan Dogeng Prahbawa dan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat pemilik hak ulayat.
‘’Disini ada kesepakatan kemarin dari apa yang kami mediasi. Salah satu yang saya anggap penting adalah Tim investasi. Kami minta tim investigasi ini kalau bisa Satgas Sawit yang punya hak dan kami MRP akan dorong ke pemerintah provinsi untuk dilanjutkan ke kementrian terkait untuk melakukan evaluasi sesuai dengan arahan Wapres kemarin,’’ katanya.
Ditambahkan, Satgas Sawit tersebut harus segera ada di Papua Selatan yang melibatkan MRP, akademisi, orang hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, pemerintah daerah dan pihak perusahaan dan pemilik hak ulayat. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos