
MERAUKE-Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu dengan terdakwa Bupati Merauke Frederikus Gebze digelar di Pengadilan Negeri Merauke digelar, Rabu (12/6). Hanya saja, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT tersebut tanpa dihadiri terdakwa.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH dengan hakim anggota Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dan Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota itu diawali dengan pembacaan identitas terdakwa dan dilanjutkan pembacaan dakwaan.
Empat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Merauke secara berturut-turut membacakan surat dakwaan tersebut. Yang diawali dari JPU Vallerianus Dedi Sawaki , SH, dilanjutkan Pieter Louw, SH. Kemudian Leily, SH dan Sebastian Handoko, SH.
Karena terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa belum ada, dan setelah Majelis Hakim berembuk menunda sidang tersebut untuk dilanjutkan, Kamis (13/6) hari ini untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas surat dakwaan yang dibawakan JPU tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizki Yanuar, SH, MH, kepada wartawan seusai sidang Perdana tersebut menjelaskan bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan bahwa karena terdakwa tidak ada dalam persidangan maupun penasihat hukum sehingga surat dakwaan tetap dibacakan.
“Sesuai dengan penundaan, acara sidang ini akan dilanjutkan besok pagi (hari ini.red) dengan mendengarkan keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum, jika salah satunya hadir. Kita akan lihat perkembangannya besok. Apabila besok tidak ada maka acara sidang tetap dilanjutkan dengan proses pembuktian,’’ kata Rizki Yanuar.
Menurut Yanuar, sidang tetap dilanjutkan karena dalam acara persidangan untuk kasus pemilu, persidangan hanya selama 7 hari, perkara sudah harus diselesaikan atau diputus .
Sementara itu, Dominggus Frans, SH yang ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini, Bupati Merauke tidak bisa hadir karena kepentingan daerah dengan Kementerian Perikanan.
“Jadi Pak bupati siap hadir untuk mempertanggungjawabkan dan membuktikan serta mengklarifikasi bahwa kemarin itu ada imbauan untuk tidak memilih Steven Abraham itu kayak apa. Kami akan buktikan itu seperti bagaimana,’’ jelas Dominggus Frans yang mengaku ditunjuk sebagai Ketua Tim Penashigat Hukum terdakwa bersama dengan Paskalis Letosin, SH.
Menurut Dominggus Frans bahwa perkara ini terkait dengan imbauan untuk tidak memilih Steven Abraham. ‘’Tapi Steven Abraham kan terpilih juga. Berarti imbauan bupati seakan-akan tidak dihiraukan. Imbauan itu kan tidak harus didengar dan tidak dipaksa. Beda dengan ada keputusan karena dia seorang bupati. Keputusan itu ada bersifat umum dan privasi atau pribadi. Tapi itu harus tertulis tapi ini tidak ada,’’ jelasnya.
Dominggus menjelaskan pula bahwa upaya perdamaian itu terbuka setiap saat. Tinggal dari pihak sebelah punya etikad untuk sama-sama bisa duduk bicara. ‘’Upaya-upaya itu pernah dilakukan. Tapi respon untuk duduk bersama itu tidak pernah terjadi,’’ tandasnya.
Sementara itu, Steven Abraham yang hadir langsung menyaksikan jalannya sidang Perdana ini kepada wartawan menjelaskan bahwa bupati tidak pernah mau datang minta maaf. “Tapi nanti saat sudah jadi tersangka, baru beliau SMS untuk permintaan maaf,” jelasnya. Niat yang bersangkutan untuk minta maaf sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Steven Abraham tidak ada. Apalagi jelas dia, jumpa pers ini tidak hanya digelar di Merauke, namun sehari sebelumnya sudah dilakukan di Jayapura.
‘’Saya rasa beliau memang ingin supaya saya tidak jadi wakil rakyat orang Merauke dan wakil rakyat Papua di Jakarta,’’ terangnya. (ulo/tri)