Penganiaya Dua Penghuni Lokalisasi Yobar Diringkus
Polisi saat berhasil mengamankan pelaku penganiyaan berat terhadap dua penghuni lokalisasi Yobar di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai Merauke, Selasa (11/8) sekitar pukul 01.20 WIT. (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE-Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku penganiayaan berat terhadap dua penghuni Lokalisasi Yobar berhasil diringkus oleh Anggota Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke bersama jajaran Polsek Onggaya Merauke di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai Merauke, Selasa (11/8) sekitar pukul 01.20 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap oleh anggota buser bersama anggota Polsek Onggaya yang dipimpin oleh Kapolsek Onggaya Ipda Elvis Palpilay di rumah salah seorang warga di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai. “Saat penangkapan itu tidak ada perlawanan dari tersangka,’’ tandasnya.
Dikatakan, pelaku yang berinisial AA tersebut ternyata masih di bawah umur, yakni 17 tahun. Soal motif penganiayaan tersebut, Kasubag Humas mengaku belum didalami, namun pelaku sendiri memberikan pengakuan jika dirinya yang melakukan penganiayaan kepada kedua korban dengan menggunakan parang. Dimana parang yang digunakan pelaku telah berhasil diamankan di TKP sebagai barang bukti. Karena saat itu tersangka meninggalkan BB parang tersebut setelah menganiaya kedua korbannya. ‘’Pelaku sudah kita amankan di Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, kedua penghuni lokalisasi Yobar yang dianiaya tersebut adalah Mujiono, laki-laki yang pergelangan tangannya putus. Kemudian Retno, seorang perempuan yang mengalami luka serius di wajahnya. Pelaku masuk ke dalam barak kemudian ke kamar kedua korban melalui kamar mandi. Pelaku sendiri mau mencuri, namun diperkirakan kepergok sehingga menganiaya kedua korban tersebut pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 01.00 WIT. (ulo/tri)
Polisi saat berhasil mengamankan pelaku penganiyaan berat terhadap dua penghuni lokalisasi Yobar di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai Merauke, Selasa (11/8) sekitar pukul 01.20 WIT. (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE-Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku penganiayaan berat terhadap dua penghuni Lokalisasi Yobar berhasil diringkus oleh Anggota Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke bersama jajaran Polsek Onggaya Merauke di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai Merauke, Selasa (11/8) sekitar pukul 01.20 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap oleh anggota buser bersama anggota Polsek Onggaya yang dipimpin oleh Kapolsek Onggaya Ipda Elvis Palpilay di rumah salah seorang warga di Kampung Tomerau, Distrik Naukenjerai. “Saat penangkapan itu tidak ada perlawanan dari tersangka,’’ tandasnya.
Dikatakan, pelaku yang berinisial AA tersebut ternyata masih di bawah umur, yakni 17 tahun. Soal motif penganiayaan tersebut, Kasubag Humas mengaku belum didalami, namun pelaku sendiri memberikan pengakuan jika dirinya yang melakukan penganiayaan kepada kedua korban dengan menggunakan parang. Dimana parang yang digunakan pelaku telah berhasil diamankan di TKP sebagai barang bukti. Karena saat itu tersangka meninggalkan BB parang tersebut setelah menganiaya kedua korbannya. ‘’Pelaku sudah kita amankan di Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, kedua penghuni lokalisasi Yobar yang dianiaya tersebut adalah Mujiono, laki-laki yang pergelangan tangannya putus. Kemudian Retno, seorang perempuan yang mengalami luka serius di wajahnya. Pelaku masuk ke dalam barak kemudian ke kamar kedua korban melalui kamar mandi. Pelaku sendiri mau mencuri, namun diperkirakan kepergok sehingga menganiaya kedua korban tersebut pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 01.00 WIT. (ulo/tri)