Kalapas mengungkapkan, Edicardo Payu adalah warga binaan yang masih berstatus tahanan kasus penganiayaan dari Kabupaten Mappi dan telah dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan. Hanya saja, yang bersangkutan belum dieksekusi setelah vonis itu.
Atas kaburnya salah satu warga binaan tersebut, Kalapas mengaku, upaya yang dilakukan dengan melaporkan ke Polres Merauke serta membentuk pencarian.
‘’Kami juga memperkuat jajaran pengamanan dan memperkuat koordinasi antar bidang,’’ kata Kalapas yang belum 1 bulan bertugas di Merauke itu.
Sementara itu 4 tahanan yang berhasil kabur dari Rutan Mapolres Merauke pada 31 Desember 2024 lalu, hingga kini belum berhasil ditangkap.
Keempat tahanan yang masih kabur itu hingga sekarang ini yakni Silvester Okiyama, Hagamolan Walilo alias Hawal, Apolos Benyamin Nussy alias Abe, dan Soter Gino Rahanyanat alias Gino. Sementara 2 tahanan lainnya yang sama-sama kabur saat itu yakni Feri Anderson Momogim alias Masela dan Joan Fransisko Warob alias Cikoter berhasil diringkus Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, melalui Kasi Humas AKP Prih Sutejo terkait ke-4 tahanan yang belum berhasil ditangkap tersebut mengatakan, pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap keempat tahanan yang kabur dan belum berhasil ditangkap. Apalagi, ke-4 tahanan tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekadar diketahui, keenam tahanan Polres Merauke tersebut kabur di ujung penutupan tahun 2024 dengan cara menggergaji besi plafon kemudian naik dan keluar di dalam tembok bangunan dalam selanjutnya dengan menggunakan kain sarung yang disambungkan mereka memanjat tembok Rutan dan berhasil kabur. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos