
MERAUKE- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi dr. RB akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkab Mappi tahun 2014 lalu, terhitung sejak Jumat (11/6). Yang bersangkutan ditahan setelah penyidik Kepolisian Resor Mappi menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Penyerahan tersangka ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Mappi Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke Sugiyanto, SH. Saat pelimpahan itu, tersangka yang menggunakan kemeja putih strip hijau didampingi seorang penasehat hukumnya.
Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, mengungkapkan, bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, terhitung mulai Jumat (11/6). “Setelah tahap II, kita langsung lakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan. Saat ini tersangka ditahan di Lapas Klas IIB Merauke,” kata Sugiyanto.
Menurutnya, setelah penyerahan ini pihaknya segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya tersangka dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dapat disidangkan. Sekadar diketahui, kasus korupsi tersebut terkait dengan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Mappi tahun 2014 sebesar Rp 46 miliar.
Kasus ini terungkap, ketika masyarakat melakukan aksi demo tahun 2014 karena banyak masyarakat yang sudah masukan permohonan sebagai penerima bantuan sosial, namun tak kunjung terima, sementara sebagian warga sudah terima. Kemudian oleh Polres Mappi melakukan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Jayapura menemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. Atas kasus tersebut, Asisten III Setda Mappi Geraldus Kaibu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atas dana Bansos tersebut. Karena dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Tipikor, terdakwa Geraldus Kaibu divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2018 lalu.
Diketahui pula bahwa perkara tersangka mantan Sekda tersebut sempat mengalami kendala di penyidikan, karena tersangka sendiri tidak mengakui ikut merasakan dari kerugian yang terjadi tersebut, sehingga berkasnya ketika itu dapat dikatakan bolak balik antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan.
Akhirnya pada bulan Februari 2021, Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan berkas lengkap atau P.21. Setelah 3 bulan berkas dinyatakan P.21, penyidik kepolisian akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)