
Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya melimpahkan berkas Bupati Merauke ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Selasa (11/6).
Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH didampingi Kasi Intelejen Valerianus Dedi Sawaki, SH dan Kasi Pidum Pieter Louw, SH menjelaskan jika berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan.
“Ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap tindak pidana pemilu maka hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Sentra Gakkumdu melimpahkan berkas ke pengadilan,” tandas Kajari Lukas Alexander Sinuraya.
Menurut Kajari Lukas Alexander Sinuraya, bahwa setelah berkas dilimpahkan maka pihaknya menunggu penetapan sidang dari Hakim Pengadilan Negeri Merauke. Dikatakan, khusus untuk UU pelanggaran Pemilu ini, pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun jika yang bersangkutan tidak datang dalam persidangan, persidangan tersebut akan tetap berjalan.
‘’Bahkan saat putusan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan,’’tandas Kajari. Dalam kasus ini, tambah Kajari, terdakwa dijerat Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan acaman hukuman 3 tahun penjara.
Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina ditemui media ini mengungkapkan, bahwa setelah pihaknya menerima berkas maka pihaknya akan menetapkan jadwal sidang. ‘’Rencanannya siang ini sekitar pukul 14.00 WIT, dari Kejaksaan akan melimpahkan berkas. Setelah berkas kami terima nanti, kami akan rapat untuk menentukan jadwal sidang kapan akan dimulai,’’ pungkas Orpa Marthina.
Sementara itu, informasi terakhir yang diterima koran ini bahwa sidang dugaan pelanggaran pemilu ini akan dimulai digelar hari ini, Rabu (12/6). ‘’Sesuai penetapan yang kami terima dari pengadilan, besok (hari ini,red) sidangnya mulai digelar,’’ tandas Kajari Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH.
Diketahui, kasus dugaan pelanggaran pemilu ini terkait dengan jumpa pers yang digelar yang bersangkutan di gedung negara dimana dalam jumlah pers tersebut ada imbauan yang meminta masyarakat untuk tidak memilih Steven Abraham, Caleg DPR RI yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merauke. Atas imbauan yang masuk dalam youtube tersebut, Steven Abraham melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sebagai pelanggaran pemilu. (ulo/tri)