MERAUKE – Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain sepupunya sendiri di Biras Permadian, Wasur, berinisial JH pada 5 Mei lalu, masih dalam pengejaran polisi. ‘’Untuk pelaku belum kita amankan. Masih dalam pengejaran,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui media ini, Rabu (11/5).
Sementara korban dan pelapor yang merupakan ibu kandung dari korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polres Merauke dalam rangka berkas pemeriksana terhadap pelaku, kemarin.
Sekadar diketahui, kasus persetubuhan itu dilakukan JH terhadap korban yang masih di bawah umur yang tak lain sepupu dari pelaku di Biras Permandian Wasur, Merauke. Pelaku tercatat 5 kali menyetubuhi korban di hari tersebut menyebabbkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke.
Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku sekitar pukul 08.30 WIT, meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima. Lalu pelaku dan korban pergi dengan menggunakan motor.
Korban merasa curiga di dalam perjalanan kemudian menanyakan kepada pelaku mau kemana yang dijawab pelaku akan menjemput seseorang yang sedang memancing ke Biras Wasur.
Sesampai di TKP, pelaku dengan cara paksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali dengan korban. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)