Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Pelaku Setubuhi Sepupu Masih Dikejar Polisi 

MERAUKE – Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain sepupunya sendiri di Biras Permadian, Wasur, berinisial  JH pada 5 Mei lalu, masih dalam pengejaran polisi. ‘’Untuk pelaku belum kita amankan. Masih dalam pengejaran,’’ kata Kapolres Merauke  AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui media ini, Rabu (11/5).

Sementara korban dan  pelapor yang merupakan ibu kandung dari korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan  (PPA) Reskrim  Polres Merauke dalam rangka berkas pemeriksana terhadap pelaku, kemarin. 

Sekadar diketahui, kasus persetubuhan itu dilakukan JH terhadap korban yang masih di bawah umur yang tak lain sepupu dari pelaku di Biras Permandian Wasur, Merauke. Pelaku tercatat 5 kali menyetubuhi korban di hari tersebut menyebabbkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke.

Baca Juga :  Kehadiran YPK di Merauke Sudah Banyak Cetak SDM Mumpuni 

Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku  sekitar pukul 08.30 WIT,  meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima. Lalu pelaku dan korban pergi dengan menggunakan motor.

Korban merasa curiga di dalam perjalanan kemudian menanyakan kepada pelaku mau kemana yang dijawab pelaku akan menjemput seseorang yang sedang memancing ke Biras Wasur.

Sesampai di TKP, pelaku dengan cara paksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali dengan korban.  Atas perbuatannya, pelaku  akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

MERAUKE – Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain sepupunya sendiri di Biras Permadian, Wasur, berinisial  JH pada 5 Mei lalu, masih dalam pengejaran polisi. ‘’Untuk pelaku belum kita amankan. Masih dalam pengejaran,’’ kata Kapolres Merauke  AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui media ini, Rabu (11/5).

Sementara korban dan  pelapor yang merupakan ibu kandung dari korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan  (PPA) Reskrim  Polres Merauke dalam rangka berkas pemeriksana terhadap pelaku, kemarin. 

Sekadar diketahui, kasus persetubuhan itu dilakukan JH terhadap korban yang masih di bawah umur yang tak lain sepupu dari pelaku di Biras Permandian Wasur, Merauke. Pelaku tercatat 5 kali menyetubuhi korban di hari tersebut menyebabbkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke.

Baca Juga :  Puluhan Sajam dan Miras Berhasil Diamankan

Kasus persetubuhan itu berawal saat pelaku  sekitar pukul 08.30 WIT,  meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban pergi mengambil motor yang mengalami ban bocor di Kelapa Lima. Lalu pelaku dan korban pergi dengan menggunakan motor.

Korban merasa curiga di dalam perjalanan kemudian menanyakan kepada pelaku mau kemana yang dijawab pelaku akan menjemput seseorang yang sedang memancing ke Biras Wasur.

Sesampai di TKP, pelaku dengan cara paksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali dengan korban.  Atas perbuatannya, pelaku  akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya