MERAUKE-Setelah mengamankan 4 orang sebelumnya untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang buruh TKBM Pelabuhan Merauke tewas, pihak Kepolisian Resort Merauke kembali mengamankan 7 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut untuk menjalani periksaan secara intensif.
‘Tadi malam, dari Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke mengamankan 7 orang untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, ketika ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Senin (11/5).
Kasat mengungkapkan, bahwa 4 orang sebelumnya diamankan pihaknya sudah dilepas karena belum cukup bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka. ‘’Belum cukup bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka, sehingga harus kita lepas,’’ jelasnya.
Namun begitu, lanjut Kasat Reskrim, keempat orang tersebut dikenakan wajib lapor. Kasat Reskrim Carollan Rhamdhani menjelaskan bahwa dari ketujuh orang yang diamankan tersebut apabila dalam pemeriksaan nanti ada diantara 7 orang tersebut cukup bukti maka pihaknya akan menetapkannya sebagai tersangka. Termasuk keempat orang yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan, apabila dari ketujuh orang yang diamankan ini ada yang melihat diantara 4 orang tersebut ikut mengeroyok korban maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tidak bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Harus cukup bukti dan keyakinan penyidik,’’ tandasnya.
Korban Kristoforus Yohanes Bangset ditemukan tewas dengan satu tusukan benda tajam di dada kiri korban pada Kamis (7/5) sekira pukul 01.30 WIT dini hari. (ulo/tri)
MERAUKE-Setelah mengamankan 4 orang sebelumnya untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang buruh TKBM Pelabuhan Merauke tewas, pihak Kepolisian Resort Merauke kembali mengamankan 7 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut untuk menjalani periksaan secara intensif.
‘Tadi malam, dari Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke mengamankan 7 orang untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pengeroyokan yang berujung maut tersebut,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, ketika ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Senin (11/5).
Kasat mengungkapkan, bahwa 4 orang sebelumnya diamankan pihaknya sudah dilepas karena belum cukup bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka. ‘’Belum cukup bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka, sehingga harus kita lepas,’’ jelasnya.
Namun begitu, lanjut Kasat Reskrim, keempat orang tersebut dikenakan wajib lapor. Kasat Reskrim Carollan Rhamdhani menjelaskan bahwa dari ketujuh orang yang diamankan tersebut apabila dalam pemeriksaan nanti ada diantara 7 orang tersebut cukup bukti maka pihaknya akan menetapkannya sebagai tersangka. Termasuk keempat orang yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan, apabila dari ketujuh orang yang diamankan ini ada yang melihat diantara 4 orang tersebut ikut mengeroyok korban maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tidak bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Harus cukup bukti dan keyakinan penyidik,’’ tandasnya.
Korban Kristoforus Yohanes Bangset ditemukan tewas dengan satu tusukan benda tajam di dada kiri korban pada Kamis (7/5) sekira pukul 01.30 WIT dini hari. (ulo/tri)