Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Kapolres Sebut Dua Warga Senayu yang Sempat Diamankan Adalah Korban 

MERAUKE– Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, mengungkapkan bahwa 2 warga Kampung Senayu, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke-Papua Selatan yang sempat diamankan  karena mengaku sebagai simpatisan organisasi terlarang di Indonesia yakni  MW (59) dan YW (53) merupakan korban yang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk  mendapatkan keuntungan.

‘’Kedua orang itu sebenarnya merupakan korban yang dimanfaatkan oleh orang lain. Mereka disuruh  jual-jual atribut terlarang tersebut,’’ tandas Kapolres Sandi Sultan, kepada wartawan di Merauke, Jumat (8/12/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa kedua orang tersebut merupakan adik kakak. Satu orang diantaranya  dalam kategoiri 41 atau kurang waras sedangkan satunya tidak memiliki pekerjaan tetap salama ini. Saat kejadian, keduanya dalam keadaan  dipengaruhi minuman keras sehingga mencoba menghalani kendaraan yang lewat di Kampung Senayu. Termasuk kendaraan aparat.

Baca Juga :  Di-Police Line, BB Satwa Dilindungi Lenyap

‘’Kalau orang waras dan tidak dalam kondisi mabuk, siapa yang berani mau menahan atau menghalagi kendaraan aparat. Tentu tidak ada yang berani. Tapi, karena yang satu ini kurang waras dan mereka saat itu dalam kondisi dipengaruhi minumen keras sehingga mencoba menghalagi kendaraan yang lewat,’’ jelasnya.

   Kapolres menjelaskan bahwa keduanya telah dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata  satu diantaranya tersebut kurang waras. ‘’Tapi, dalam satu minggu, wajib lapor ke Polsek Tanah Miring. Kita  mau selidiki siapa yang memanfaatkan orang ini untuk menjual  atribut tersebut untuk mendapatkan keuntungan,’’ katanya. Karena harga dari atribut   yang akan dijual itu ada yang sampai Rp 1 juta.

Baca Juga :  Gandeng Warga Dalam Memelihara Kamtibmas

   Kapolres Sandi Sultan juga meminta kepada masyarakat Merauke apabila  ada melihat atau menemukan adanya masyarakat Merauke yang memproduksi dan menjual minuman keras ilegal untuk segera dilaporkan kepada pihaknya. Sebab menurut dia, minuman keras ini  yang membuat berbagai tindak pidana  termasuk menghalang-halangi orang di jalan karena mabuk  tersebut. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, mengungkapkan bahwa 2 warga Kampung Senayu, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke-Papua Selatan yang sempat diamankan  karena mengaku sebagai simpatisan organisasi terlarang di Indonesia yakni  MW (59) dan YW (53) merupakan korban yang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk  mendapatkan keuntungan.

‘’Kedua orang itu sebenarnya merupakan korban yang dimanfaatkan oleh orang lain. Mereka disuruh  jual-jual atribut terlarang tersebut,’’ tandas Kapolres Sandi Sultan, kepada wartawan di Merauke, Jumat (8/12/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa kedua orang tersebut merupakan adik kakak. Satu orang diantaranya  dalam kategoiri 41 atau kurang waras sedangkan satunya tidak memiliki pekerjaan tetap salama ini. Saat kejadian, keduanya dalam keadaan  dipengaruhi minuman keras sehingga mencoba menghalani kendaraan yang lewat di Kampung Senayu. Termasuk kendaraan aparat.

Baca Juga :  Kapolresta: Jangan Sesekali Kerahkan Massa

‘’Kalau orang waras dan tidak dalam kondisi mabuk, siapa yang berani mau menahan atau menghalagi kendaraan aparat. Tentu tidak ada yang berani. Tapi, karena yang satu ini kurang waras dan mereka saat itu dalam kondisi dipengaruhi minumen keras sehingga mencoba menghalagi kendaraan yang lewat,’’ jelasnya.

   Kapolres menjelaskan bahwa keduanya telah dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata  satu diantaranya tersebut kurang waras. ‘’Tapi, dalam satu minggu, wajib lapor ke Polsek Tanah Miring. Kita  mau selidiki siapa yang memanfaatkan orang ini untuk menjual  atribut tersebut untuk mendapatkan keuntungan,’’ katanya. Karena harga dari atribut   yang akan dijual itu ada yang sampai Rp 1 juta.

Baca Juga :  PSU Boven Digoel Ditetapkan 7 Juli

   Kapolres Sandi Sultan juga meminta kepada masyarakat Merauke apabila  ada melihat atau menemukan adanya masyarakat Merauke yang memproduksi dan menjual minuman keras ilegal untuk segera dilaporkan kepada pihaknya. Sebab menurut dia, minuman keras ini  yang membuat berbagai tindak pidana  termasuk menghalang-halangi orang di jalan karena mabuk  tersebut. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya