
MERAUKE– Karena terlibat tindak pidana khusus berupa korupsi dan perlindungan anak serta pelanggaran disiplin, 4 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan secara simbolis di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke pada Rabu (7/10).
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Merauke Ambrosius Jamau Mahuze, S.Sos, dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya Jumat (9/10) membenarkan pemberhentian 4 ASN secara tidak hormat tersebut. Sebenarnya, kata Ambrosius, ada 6 ASN yang diberikan SK pemberhentian. Namun 2 ASN diantaranya diberikan SK pemberhentian secara hormat.
“Dua yang diberikan SK pemberhentian secara hormat tersebut yakni satu maju sebagai calon wakil bupati Merauke dan beliau sebelum maju sudah mengajukan diri untuk pensiun secara dini. Dari sisi umur dan pengabdian sebagai ASN telah memenuhi syarat untuk pensiun sehingga mendapat SK pemberhentian secara hormat. Begitu juga satu ASN lainnya sudah mau pensiun namun dia mengajukan lebih awal dan dari umur dan masa pengabdian sudah memenuhi syarat mendapat pensiun sehingga mendapat SK pemberhentian secara hormat,” terangnya.
Sementara 4 ASN lainnya, lanjut dia diberikan SK pemberhentian secara tidak hormat atau pecat. Yakni, 2 ASN diantaranya terlibat kasus korupsi dan satu ASN lainnya terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melanggar UU Perlindungan Anak.
Putusan terhadap 3 ASN tersebut, jelas dia sudah berkekuatan hukum tetap sehingga diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan satu pegawai lainnya, tidak melaksanakan tugas bertahun-tahun karena lebih memilih untuk menjadi karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit.
Ambrosius menjelaskan, bahwa penyampaian terkait dengan pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana khusus dan tidak melaksanakan tugas dengan baik tersebut agar menjadi pembelajaran atau shock terapy bagi setiap ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk melaksanakan tugas dengan baik.
Bahwa melakukan tindak pidana dan tidak melaksanakan tugas dengan baik, selain akan mendapat hukuman pidana juga hukuman tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan sebagai ASN.
“Tentunya kalau diberhentikan seperti ini dampaknya pada keluarga. Ini yang harus menjadi perhatian seluruh ASN,” terangnya.
Dikatakan, pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas dengan baik ini sudah dimulai tahun lalu. “Tentunya sebelum SK pemberhentian ditertibkan akan dilakukan sidang kode etik terlebih dahulu,” tandasnya. (ulo/tri)