Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

RPJMD 2021-2025 Diterima dan Ditetapkan DPRD Merauke

MERAUKE- DPRD  Kabupaten Merauke akhirnya menerima dan menetapkan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2025  yang diajukan oleh bupati  Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT.   

   RPJMD yang menjadi  acuan pembangunan dalam 5 tahun mendatang itu diterima setelah dibahas  oleh DPRD Kabupaten Merauke. Selain  RPJMD tersebut, DPRD Kabupaten Merauke juga menerima Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2020 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2020 . Namun untuk  LKPJ APBD dan LPJ 2020 tersebut, DPRD Merauke memberi catatan.

   “Catatan yang dimaksud  terutama  pada konsideran pada LKPJ dan LPJ. Karena masih ada mencantumkan  UU  yang sudah tidak digunakan lagi. Jadi  itu yang menjadi catatan dari Dewan agar  UU yang dicantumkan tapi tidak  berlaku lagi agar dikeluarkan  dari konsideran,’’ kata Ketua  DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, seusai  menutup rapat paripurna pembahasan RPJM dan LKPD 2020.

Baca Juga :  Dari Illegal Logging hingga Kriminal Bersenjata Harus Diwaspadai

    Dewan juga meminta  kepada eksekutif  agar opini wajar tanpa pengecualian (WTP)  yang didapatkan  selama 6 kali berturut-turut  untuk dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang. ‘’Terhadap rencana kerja pemerintah daerah  tahun 2022 dan seterusnya agar disesuaikan dengan RPJMD 2021-2025,’’ pintanya.  

  Sehubungan dengan pelaksaan  PON XX,  Benjamin Latumahina  meminta agar ajang  nasional tersebut  dapat dipersiapkan sebagai  tuan rumah dengan baik untuk sukses pelaksanaanya di Kabupaten Merauke. ‘’Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk sesegera mungkin  menyiapkan materi perubahan 2021 agar   pembahasan dan penetapannya tepat waktu,’’ pintanya. 

  Sementara itu, Wakil Bupati  Merauke  H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, meminta   kepada pimpinan SKPD setelah RPJMD tersebut ditetapkan menjadi Perda untuk segera menyempurnakan rancangan rencana strategis perangkat daerah (Renstra) tahun 2021-2025 sesuai dengan tugas dan pokok masing-masing. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Aliansi Pemuda Papua Selatan Tolak SK Gubernur

MERAUKE- DPRD  Kabupaten Merauke akhirnya menerima dan menetapkan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2025  yang diajukan oleh bupati  Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT.   

   RPJMD yang menjadi  acuan pembangunan dalam 5 tahun mendatang itu diterima setelah dibahas  oleh DPRD Kabupaten Merauke. Selain  RPJMD tersebut, DPRD Kabupaten Merauke juga menerima Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2020 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2020 . Namun untuk  LKPJ APBD dan LPJ 2020 tersebut, DPRD Merauke memberi catatan.

   “Catatan yang dimaksud  terutama  pada konsideran pada LKPJ dan LPJ. Karena masih ada mencantumkan  UU  yang sudah tidak digunakan lagi. Jadi  itu yang menjadi catatan dari Dewan agar  UU yang dicantumkan tapi tidak  berlaku lagi agar dikeluarkan  dari konsideran,’’ kata Ketua  DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, seusai  menutup rapat paripurna pembahasan RPJM dan LKPD 2020.

Baca Juga :  Ratusan Ternak Sapi di Merauke Mati Diduga Karena Digigit Nyamuk   

    Dewan juga meminta  kepada eksekutif  agar opini wajar tanpa pengecualian (WTP)  yang didapatkan  selama 6 kali berturut-turut  untuk dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang. ‘’Terhadap rencana kerja pemerintah daerah  tahun 2022 dan seterusnya agar disesuaikan dengan RPJMD 2021-2025,’’ pintanya.  

  Sehubungan dengan pelaksaan  PON XX,  Benjamin Latumahina  meminta agar ajang  nasional tersebut  dapat dipersiapkan sebagai  tuan rumah dengan baik untuk sukses pelaksanaanya di Kabupaten Merauke. ‘’Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk sesegera mungkin  menyiapkan materi perubahan 2021 agar   pembahasan dan penetapannya tepat waktu,’’ pintanya. 

  Sementara itu, Wakil Bupati  Merauke  H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, meminta   kepada pimpinan SKPD setelah RPJMD tersebut ditetapkan menjadi Perda untuk segera menyempurnakan rancangan rencana strategis perangkat daerah (Renstra) tahun 2021-2025 sesuai dengan tugas dan pokok masing-masing. (ulo/tri)  

Baca Juga :  RSUD Merauke Tertibkan Pemberian Nomor Antrian

Berita Terbaru

Artikel Lainnya