MERAUKE-Salah satu petugas KPPS pada TPS 01 Asiki, Distrik Jair-Kabupaten Boven Digoel bernama Nur Afandi menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel pada 17 Juli 2021 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke.
Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizky Yanuar, SH, MH saat ditemui Jumat (10/9) mengungkapkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 178a UU Nomor 10 tahun 2016.
Karena terbukti bersalah, kata Rizky Yanuar, Majelis Hakim yang dipimpin Ari Gunawan, SH, MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan I Made Bayu Gautama, SH, menjatuhkan hukuman selama 24 bulan (2 tahun) denda Rp 24 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Artinya, jika terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp 24 juta, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Merauke ini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 24 bulan denda Rp 24 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima sehingga putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada 17 Juli 2021 saat PSU Pilkada Boven Digoel. Dimana terdakwa bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 01. Terdakwa sendiri memiliki surat undangan untuk mencoplos di TPS 10.
Kemudian terdakwa meminta izin kepada ketua KPPS untuk pergi ke TPS 10 mencoblos. Namun Ketua KPPS minta untuk pergi mencoblos di akhir masa pencoblosan. Tapi karena tidak sabar menunggu akhirnya terdakwa menggunakan surat panggilan orang lain kemudian mencoblos di TPS 01 tempat terdakwa bertugas. Terdakwa sendiri menyadari kalau perbuatannya tersebut salah. (ulo/tri)