Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Langgar Pemilu, Oknum Petugas KPPS Divonis 2 Tahun

MERAUKE-Salah satu petugas KPPS pada TPS 01 Asiki, Distrik Jair-Kabupaten Boven Digoel bernama  Nur Afandi menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel pada 17 Juli 2021 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke.  

   Humas  Pengadilan Negeri Merauke Rizky Yanuar, SH, MH saat ditemui  Jumat (10/9) mengungkapkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum  Pasal  178a UU Nomor 10 tahun 2016. 

   Karena terbukti bersalah, kata Rizky Yanuar,  Majelis Hakim yang dipimpin Ari Gunawan, SH, MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan  I Made Bayu Gautama, SH, menjatuhkan hukuman selama 24 bulan (2 tahun) denda Rp 24 juta  subsidair 1 bulan kurungan. 

Baca Juga :  Bawaslu Temukan 7 Titik Pemasangan APK Langgar PKPU 15

    Artinya, jika terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar  denda sebesar Rp 24 juta, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim  PN Merauke ini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya  yang menuntut terdakwa selama 24 bulan denda Rp 24 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

   Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima sehingga putusan tersebut  langsung berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada 17 Juli 2021 saat  PSU Pilkada Boven Digoel. Dimana terdakwa bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 01. Terdakwa sendiri  memiliki surat undangan untuk mencoplos  di TPS 10. 

Baca Juga :  Tiga Kali Curi Kotak Amal, Seorang Warga Ditangkap

   Kemudian terdakwa meminta izin kepada ketua KPPS untuk pergi ke TPS 10  mencoblos. Namun Ketua KPPS minta untuk pergi mencoblos di akhir masa pencoblosan. Tapi  karena tidak sabar  menunggu akhirnya terdakwa  menggunakan surat panggilan orang lain kemudian mencoblos di TPS 01 tempat terdakwa bertugas. Terdakwa sendiri menyadari  kalau perbuatannya tersebut salah. (ulo/tri)   

MERAUKE-Salah satu petugas KPPS pada TPS 01 Asiki, Distrik Jair-Kabupaten Boven Digoel bernama  Nur Afandi menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel pada 17 Juli 2021 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke.  

   Humas  Pengadilan Negeri Merauke Rizky Yanuar, SH, MH saat ditemui  Jumat (10/9) mengungkapkan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum  Pasal  178a UU Nomor 10 tahun 2016. 

   Karena terbukti bersalah, kata Rizky Yanuar,  Majelis Hakim yang dipimpin Ari Gunawan, SH, MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan  I Made Bayu Gautama, SH, menjatuhkan hukuman selama 24 bulan (2 tahun) denda Rp 24 juta  subsidair 1 bulan kurungan. 

Baca Juga :  Nikolaus Kondomo Nyatakan Siap Maju Pertarungan Calon Gubernur Papua Selatan 

    Artinya, jika terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar  denda sebesar Rp 24 juta, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim  PN Merauke ini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya  yang menuntut terdakwa selama 24 bulan denda Rp 24 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

   Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima sehingga putusan tersebut  langsung berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada 17 Juli 2021 saat  PSU Pilkada Boven Digoel. Dimana terdakwa bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 01. Terdakwa sendiri  memiliki surat undangan untuk mencoplos  di TPS 10. 

Baca Juga :  13 Titik Jalan Lingkungan Dibayarkan Tahun Depan

   Kemudian terdakwa meminta izin kepada ketua KPPS untuk pergi ke TPS 10  mencoblos. Namun Ketua KPPS minta untuk pergi mencoblos di akhir masa pencoblosan. Tapi  karena tidak sabar  menunggu akhirnya terdakwa  menggunakan surat panggilan orang lain kemudian mencoblos di TPS 01 tempat terdakwa bertugas. Terdakwa sendiri menyadari  kalau perbuatannya tersebut salah. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya