Wednesday, March 25, 2026
27.4 C
Jayapura

Pelaku Pengrusakan Mobil Dinas Wagub Diserahkan ke Jaksa

Tersangka dan teman-temannya sebanyak 5 orang yang dalam pengaruh alkohol menggunakan alat tajam berupa parang dan melempar mobil menggunakan sebuah botol kaca. Setelah mobil berhenti, Wagub Paskalis Imadawa sebagai korban turun dari mobil dan langsung diancam oleh tersangka dengan cara mengarahkan parang itu ke arah korban.

‘’Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan barang bukti yang diamankan sebuah parang panjang,’’ katanya.

Setelah tersangka diserahkan, selanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke menitipkan penahanan tersangka di Lapas Klas IIB Merauke. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Ancam dan Curi HP,  Pelaku Terancam 5 Tahun  Penjara

Tersangka dan teman-temannya sebanyak 5 orang yang dalam pengaruh alkohol menggunakan alat tajam berupa parang dan melempar mobil menggunakan sebuah botol kaca. Setelah mobil berhenti, Wagub Paskalis Imadawa sebagai korban turun dari mobil dan langsung diancam oleh tersangka dengan cara mengarahkan parang itu ke arah korban.

‘’Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan barang bukti yang diamankan sebuah parang panjang,’’ katanya.

Setelah tersangka diserahkan, selanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke menitipkan penahanan tersangka di Lapas Klas IIB Merauke. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  KPU Merauke Diberi Hibah Rp 75 Miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya