MERAUKE– Kantor Imigrasi Merauke melakukan penyelidikan terkait dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk terhadap Linus Donald Gembeyop, yang saat ini berstatus sebagai Warga Kabupaten Boven Digoel. Linus Donald Gembeyop saat bersatus sebagai saksi atas adanya laporan ke Kantor Imigrasi Merauke.
‘’Saat ini kami melakukan penyelidikan terhadap KTP dengan Nomor NIP 9116050604911101 atas nama Linus Donald Gembeyop. Kami sudah melakukan koordinasi ke Kantor Capil Boven Digoel terkait dengan penerbitan KTP tersebut,’’ kata Kepala Kantor Imigrasi Merauke melalui Kepala Seksi Intelejen Kantor Imigrasi Merauke Aditya Mardya Bhakti kepada wartawan di Kantor Imigrasi Merauke, Selasa (09/07/2024).
Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, dari hasil koordinasi yang pihaknya lakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boven Digoel didapati adanya suatu kecurigaan sehubungan dengan SOP penerbitan suatu KTP menyalahi aturan.
Selain itu, lanjut Aditya Mardya Bhakti, bahwa pihaknya sudah meminta keterangan terhadap Linus Donald Gembeyop bagaimana mendapatkan KTP itu.
‘’Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti ketika tahapan selanjutnya , kami akan berkoordinasi dengan pusat kaitannya dengan kewarganegaraan. Kami akan berkoordinasi dalam hal penerbitan KTP itu, kemudian status kewarganegaraan Linus ini sudah sah,’’ katanya.
lanjut Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, KTP milik Linus Donald Gembeyop tersebut asli. Hanya yang masih dipertanyakan adalah menyangkut proses terbitnya KTP tersebut. Karena saat Linus Donald Gembeyop masih kecil mereka bersama dengan kedua orang tuanya eksedus ke PNG dan merubah kewarganegaraanya menjadi warga negara PNG.
‘’Hanya menurut UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan bahwa tidak serta merta ketika seseorang yang orang tua merubah kewarganegaraan maka anak juga langsung menjadi warga negara asing. Karena dia punya hak pilih. Ketika ayah dari Linus menjadi warga negara PNG, makaLinus saat umur 18-21 tahun dia punya hak pilih mau menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing. Itu yang perlu kami selidiki dan koordinasi ke pusat terkait status kewarganegaraan,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos