Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Operasi Patuh Dimulai,  Polisi Harus Berikan Contoh Terlebih Dahulu 

MERAUKE–Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia menggelar operasi patuh secara serentak yang dimulai, Senin (10/7). Begitu juga di jajaran Polres Merauke, operasi patuh ini mulai dilaksanakan diawali dengan gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK.

Kapolres mengungkapkan, dalam operasi ini ada 7 point penting yang menjadi sasaran utama. Pertama pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Lalu ketiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga :  Tak Terima BST Covid, Sebagian Warga Tolak Coklit

‘’Kelima pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Selanjutnya pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan terakhir pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan,’’ katanya.

Namun sebelum sebelum melakukan penengakan hukum kepada masyarakat tersebut, Kapolres Sandi Sultan meminta jajarannya untuk melakukan penengakan terlebih dahulu terhadap seluruh anggota Polres Merauke yang mengemudikan mobil dan mengendarai sepeda motor. Sebab, sebagai aparat penengak hukum, harus memberikan contoh terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum masyarakat ditertibkan.(ulo/tho)

MERAUKE–Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia menggelar operasi patuh secara serentak yang dimulai, Senin (10/7). Begitu juga di jajaran Polres Merauke, operasi patuh ini mulai dilaksanakan diawali dengan gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK.

Kapolres mengungkapkan, dalam operasi ini ada 7 point penting yang menjadi sasaran utama. Pertama pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Lalu ketiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga :  Tak Terima BST Covid, Sebagian Warga Tolak Coklit

‘’Kelima pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Selanjutnya pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus dan terakhir pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan,’’ katanya.

Namun sebelum sebelum melakukan penengakan hukum kepada masyarakat tersebut, Kapolres Sandi Sultan meminta jajarannya untuk melakukan penengakan terlebih dahulu terhadap seluruh anggota Polres Merauke yang mengemudikan mobil dan mengendarai sepeda motor. Sebab, sebagai aparat penengak hukum, harus memberikan contoh terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum masyarakat ditertibkan.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya