MERAUKE- Oknum Polisi yang melakukan penembakan terhadap warga di Wanam, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab Kabupaten Merauke Brigpol Ra terhadap korban Yohanes Moiwend (16) selain terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dia juga terancam dipecat dari kesatuannya.
‘’Selain dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tersangka juga akan mejalani kode etik dengan ancaman pemecatan,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Kapolres, tersangka saat ini sedang dalam proses penahanan dan pemeriksaan untuk berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam hal proses hukum terhadap tersangka, menurut Kapolres pihaknya sangat terbuka apalagi dengan keluarga dari korban.
Kapolres Bahara Marpaung kembali menjelaskan kronologi kejadiannya dari penembakan ini. Berawal saat tersangka Brigpol Ra sedang minum minuman keras di kafe, Tempat Kejadian Perkara. Sementara korban dengan temannya sedang makan di meja yang lain dalam ruangan tersebut. Kemudian saat pelaku hendak pula,kemudian korban menegur pelaku dengan kata Oi membuat pelaku tersinggung. Lalu mendekati korban dan memegang kerak baju korban dan mengangkatnya.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban keluar dari kafe tersebut. Korban pun keluar dan pada saat berada di luar, pelaku memukul korban selanjutnya korban lari. Namun pelaku mengeluarkan tembakan satu kali sehingga korban berhenti. Lalu pelaku mendekati korban dan kembali memukulnya membuat korban terjatuh dari jembatan kayu sekitar 2 meter ke dalam lumpur. ‘’Saat jatuh itu, pelaku kembali menembak korban yang membuat korban meninggal dunia,’’ tandas Kapolres.
Atas kejadian ini, lanjut Kapolres, sesuai permintaan keluarga korban, kafe tempat kejadian perkara tersebut tutupselama 100 hari kedepan. ‘’Kita dari kepolisian juga minta kepada Tripika yang ada di sana untuk semua tempat hiburan yang ada di sana untuk sementara tutup. Tapi itu kembali ke kepala distrik setempat yang mengeluarkan izin,’’ tandas Kapolres. (ulo/tri)
AKBP Bahara Marpaung ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE- Oknum Polisi yang melakukan penembakan terhadap warga di Wanam, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab Kabupaten Merauke Brigpol Ra terhadap korban Yohanes Moiwend (16) selain terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dia juga terancam dipecat dari kesatuannya.
‘’Selain dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tersangka juga akan mejalani kode etik dengan ancaman pemecatan,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Kapolres, tersangka saat ini sedang dalam proses penahanan dan pemeriksaan untuk berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam hal proses hukum terhadap tersangka, menurut Kapolres pihaknya sangat terbuka apalagi dengan keluarga dari korban.
Kapolres Bahara Marpaung kembali menjelaskan kronologi kejadiannya dari penembakan ini. Berawal saat tersangka Brigpol Ra sedang minum minuman keras di kafe, Tempat Kejadian Perkara. Sementara korban dengan temannya sedang makan di meja yang lain dalam ruangan tersebut. Kemudian saat pelaku hendak pula,kemudian korban menegur pelaku dengan kata Oi membuat pelaku tersinggung. Lalu mendekati korban dan memegang kerak baju korban dan mengangkatnya.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban keluar dari kafe tersebut. Korban pun keluar dan pada saat berada di luar, pelaku memukul korban selanjutnya korban lari. Namun pelaku mengeluarkan tembakan satu kali sehingga korban berhenti. Lalu pelaku mendekati korban dan kembali memukulnya membuat korban terjatuh dari jembatan kayu sekitar 2 meter ke dalam lumpur. ‘’Saat jatuh itu, pelaku kembali menembak korban yang membuat korban meninggal dunia,’’ tandas Kapolres.
Atas kejadian ini, lanjut Kapolres, sesuai permintaan keluarga korban, kafe tempat kejadian perkara tersebut tutupselama 100 hari kedepan. ‘’Kita dari kepolisian juga minta kepada Tripika yang ada di sana untuk semua tempat hiburan yang ada di sana untuk sementara tutup. Tapi itu kembali ke kepala distrik setempat yang mengeluarkan izin,’’ tandas Kapolres. (ulo/tri)