Salah satu pemilik barak saat menyerahkan balok kepada adat untuk dilakukan prosesi pelepasan tanah secara adat ditandai dengan pengorbanan seekor babi jantan dengan cara ditoki atau kepalanya dipukul sampai mati, Selasa (10/3) . ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Tanah lokalisasi Yobar seluas kurang lebih 2 hektar yang ditempati 18 barak termasuk kios dilepas secara adat dari pemilik hak ulayat di Lokalisasi Yobar, Selasa (10/3). Prosesi pelepasan hak ulayat atas tanah tersebut dilakukan dengan cara mengorbankan seekor babi dengan cara ditoki menggunakan sepotong kayu buah (kayu utuh).
Ketua RT 19 Lokalisasi Yobar Merauke Matias kepada wartawan disela-sela ritual pelepasan tanah secara adat tersebut mengungkapkan bahwa ritual pelepasan yang dilakukan ini sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik ulayat sebelumnya dengan warga Lokalisasi Yobar.
Menurut dia, besarnya dispensasi yang diberikan kepada pemilik hak ulayat dari 18 surat pelepasan bervariasi mulai Rp 10 juta, 15 juta, Rp 20 juta dan tertinggi Rp 35 juta. Dengan adanya pelepasan tersebut, Mathias berharap, mereka yang berusaha ditempat tersebut merasa aman dan nyaman. “Dengan adanya ritual adat atau pelepasan ini, kami berharap kedepan tidak ada lagi gangguan. Karena warga yang tinggal di tempat ini maunya yang aman saja,’’ jelasnya.
Bagaimana dengan kepemilikan atas tanah tersebut? Mathias belum bisa memberikan jaminan apakah dengan pembayaran pelepasan ini otomatis menjadi milik dari 18 barak dan kios yang membayar dan melakukan pelepasan kepada pemilik hak ulayat tersebut. Karena menurut Mathias bahwa berdasarkan pembicaraan dengan Asisten I Sekda Kabupaten Merauke Sunarjo yang mempersilakan pihaknya untuk melakukan ritual adat dan melakukan pelepasan adat dengan pemilik hak ulayat. (ulo/tri)
Salah satu pemilik barak saat menyerahkan balok kepada adat untuk dilakukan prosesi pelepasan tanah secara adat ditandai dengan pengorbanan seekor babi jantan dengan cara ditoki atau kepalanya dipukul sampai mati, Selasa (10/3) . ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Tanah lokalisasi Yobar seluas kurang lebih 2 hektar yang ditempati 18 barak termasuk kios dilepas secara adat dari pemilik hak ulayat di Lokalisasi Yobar, Selasa (10/3). Prosesi pelepasan hak ulayat atas tanah tersebut dilakukan dengan cara mengorbankan seekor babi dengan cara ditoki menggunakan sepotong kayu buah (kayu utuh).
Ketua RT 19 Lokalisasi Yobar Merauke Matias kepada wartawan disela-sela ritual pelepasan tanah secara adat tersebut mengungkapkan bahwa ritual pelepasan yang dilakukan ini sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik ulayat sebelumnya dengan warga Lokalisasi Yobar.
Menurut dia, besarnya dispensasi yang diberikan kepada pemilik hak ulayat dari 18 surat pelepasan bervariasi mulai Rp 10 juta, 15 juta, Rp 20 juta dan tertinggi Rp 35 juta. Dengan adanya pelepasan tersebut, Mathias berharap, mereka yang berusaha ditempat tersebut merasa aman dan nyaman. “Dengan adanya ritual adat atau pelepasan ini, kami berharap kedepan tidak ada lagi gangguan. Karena warga yang tinggal di tempat ini maunya yang aman saja,’’ jelasnya.
Bagaimana dengan kepemilikan atas tanah tersebut? Mathias belum bisa memberikan jaminan apakah dengan pembayaran pelepasan ini otomatis menjadi milik dari 18 barak dan kios yang membayar dan melakukan pelepasan kepada pemilik hak ulayat tersebut. Karena menurut Mathias bahwa berdasarkan pembicaraan dengan Asisten I Sekda Kabupaten Merauke Sunarjo yang mempersilakan pihaknya untuk melakukan ritual adat dan melakukan pelepasan adat dengan pemilik hak ulayat. (ulo/tri)