
Terkait Utang di Kampung Ngollar
MERAUKE-Kepala Distrik Merauke Herman Kanggion, S.STP mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan laporan jika Kampung Ngollar memiliki utang antara Rp 1,5-2 miliar. Namun tandas dia, tak satu senpun dana desa akan dipakai membayar utang tersebut.
Hal ini diungkapkan Kadistrik Merauke Herman Kanggion di hadapan Bupati Merauke Frederikus Gebze dan masyarakat Kampung Nggolar, Selasa (10/3). Kadistrik Herman Kanggion menjelaskan bahwa saat ini jumlah dana desa Kampung Nggolar sekitar Rp 4 miliar. Dana desa ini besar karena selama 3 tahun terakhir dana Kampung Nggolar yang bersumber dari dana desa (APBN) dan alokasi dana kampung yang bersumber dari APBD Kabupaten Merauke tidak cair karena ada permasalahan dana kampung sebelumnya.
“Sekali lagi, kalau dana desa ini cair, tidak satu senpun akan digunakan bayar utang tersebut,’’ tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kampung Nggolar Cahyo Purnomo meminta pemerintah daerah untuk segera memperkuat plt Kepala Kampung sehingga seluruh dokumen kampung diantaranya APBK bisa segera disiapkan. Sebab, menurutnya, jika sampai akhir Maret 2020 ini dokumen kampung tersebut belum rampung maka dana Kampung Nggolar sebesar Rp 4 miliar tersebut akan kembali ke kas negara.
“Karena aturannya sudah berbeda. Kami minta untuk kami sebagai plt segera diperkuat sehingga seluruh dokumen yang diperlukan bisa segera kami garap. Kalau tidak maka dana Rp 4 miliar itu akan kembali ke kas. Masyarakat yang kasihan kalau dana itu harus kembali ke kas daerah. Di satu sisi masyarakat sangat membutuhkan namun disisi lain kita tidak bisa maksimalkan,’’ jelasnya.
Bupati Merauke Frederikus Gebze menjelaskan bahwa di tingkat kabupaten telah dibentuk MPTGR yang bertugas mengawasi pengelolaan dana desa di 179 kampung. Dengan adanya MPTGR tersebut, maka anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diminta dikembalikan ke kas daerah.
Alhasil, jumlah dana yang dikembalikan terus meningkat. “Tapi ini tidak hanya menyangkut dana desa tapi seluruh pengelolaan anggaran yang ada di lingkup Pemkab Merauke,’’ jelasnya. Jika tidak bisa lagi mengembalikan ke kas daerah, lanjut bupati Frederikus Gebze maka yang bersangkutan diserahkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut. (ulo/tri)