Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Pengedar Ganja Diringkus

Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH bersama Kasubag Humas AKP Ariffin, SSos saat menggelar jumpa pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (9/9). ( FOTO: Humas for Cepos)

MERAUKE-Dua pengedar Narkotika jenis Ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, di Jalan Muting Polder tepatnya di rumah sewa kelurahan Maro Merauke Papua, pada hari Rabu, (9/9) sekitar  pukul 03.15 WIT. Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah AM dan F.  

   Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasat ResNarkoba Polres Merauke AKP Najamudin, MH didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos menggelar konferensi  pers terkait keberhasilannya dalam mengungkap dan mengamankan 2  pengedar Narkoba tersebut Rabu (9/9/). 

   Satuan Resnarkoba berhasil meringkus kedua tersangka berinisial AM alias A  dan mengamankan 42 bungkus paket kertas  yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, uang tunai delapan ratus ribu rupiah. Sedangkan tersangka kedua dengan inisial DRK alias F berhasil diamankan 17 bungkus paket kertas berisikan narkotika yang diduga jenis ganja, dan 1 bungkus kertas yang berisikan narkotika yang diduga ganja dan alat isap. 

Baca Juga :  Lagi, Sesosok Mayat Terdampar di Pantai Okaba

   Menurut Kasat Resnarkoba bahwa kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dan pengintaian selama satu minggu, sehingga Selasa (8/9) malam berhasil diamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti yang lagi berpesta narkoba, dimana waktu penangkapan dua orang dapat melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas dengan inisial V dan S sebagai target operasi selanjutnya. 

   “Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari PNG melalui Mindiptana, dimana dibawa satu paket besar dengan harga sekitar Rp 1 juta dan dibagi kecil kecil paket kertas yang diedar di Kota Merauke dengan harga Rp 50.000 perpaket. 

   “Para tersangka merupakan jaringan Narkotika jenis ganja dan sudah menjadi target operasi,” jelasnya.  

Baca Juga :  Kejari Merauke Lolos Penilaian ke Menpan-RB

   Keduanya sebagai pengedar dan pemakai sehingga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

   Ia mengimbau kepada seluruh warga Merauke kiranya dapat memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika bila mengetahuinya, dan identitas pelapor akan diamankan, serta warga Merauke terutama kaum milinial diharapkan jangan sekali-kali mencoba barang haram tersebut. (ulo/tri)

Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH bersama Kasubag Humas AKP Ariffin, SSos saat menggelar jumpa pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (9/9). ( FOTO: Humas for Cepos)

MERAUKE-Dua pengedar Narkotika jenis Ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, di Jalan Muting Polder tepatnya di rumah sewa kelurahan Maro Merauke Papua, pada hari Rabu, (9/9) sekitar  pukul 03.15 WIT. Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah AM dan F.  

   Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui Kasat ResNarkoba Polres Merauke AKP Najamudin, MH didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos menggelar konferensi  pers terkait keberhasilannya dalam mengungkap dan mengamankan 2  pengedar Narkoba tersebut Rabu (9/9/). 

   Satuan Resnarkoba berhasil meringkus kedua tersangka berinisial AM alias A  dan mengamankan 42 bungkus paket kertas  yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, uang tunai delapan ratus ribu rupiah. Sedangkan tersangka kedua dengan inisial DRK alias F berhasil diamankan 17 bungkus paket kertas berisikan narkotika yang diduga jenis ganja, dan 1 bungkus kertas yang berisikan narkotika yang diduga ganja dan alat isap. 

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Depan RRI Merauke, Ditangkap 

   Menurut Kasat Resnarkoba bahwa kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dan pengintaian selama satu minggu, sehingga Selasa (8/9) malam berhasil diamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti yang lagi berpesta narkoba, dimana waktu penangkapan dua orang dapat melarikan diri dan masih dalam pencarian petugas dengan inisial V dan S sebagai target operasi selanjutnya. 

   “Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari PNG melalui Mindiptana, dimana dibawa satu paket besar dengan harga sekitar Rp 1 juta dan dibagi kecil kecil paket kertas yang diedar di Kota Merauke dengan harga Rp 50.000 perpaket. 

   “Para tersangka merupakan jaringan Narkotika jenis ganja dan sudah menjadi target operasi,” jelasnya.  

Baca Juga :  Jalani Akreditasi, Klinik Polres Lakukan Penggalangan Komitmen

   Keduanya sebagai pengedar dan pemakai sehingga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

   Ia mengimbau kepada seluruh warga Merauke kiranya dapat memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika bila mengetahuinya, dan identitas pelapor akan diamankan, serta warga Merauke terutama kaum milinial diharapkan jangan sekali-kali mencoba barang haram tersebut. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya