Damianus Katayu mengaku saat putusan tanggal 5 Agustus 2024 dirinya tidak ikut dalam pertemuan Ketua-ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua.
‘’Tapi nanti masing-masing MRP bisa melihat situasi dan kondisi dan tentunya tidak keluar dari amanat UU Otsus. Karena MRP melaksnaakan amanat UU Otsus. Artinya pendefenisian orang asli Papua harus sesuai dengan amanat UU Otsus. Kita tidak berpolemik dan tidak membangun asumsi-asumsi. Tapi kita harus merujuk pada UU Otsus,’’ terangnya.
Soal penjaringan dan pemberian rekomendasi, Damianus Katayu mengaku sudah ada undangan dari KPU Provinsi Papua Selatan. ‘’Saya baru tiba dan kami akan rapat bersama soal pendapat . Jadi kalau kita lihat di mekanisme, setelah pendaftaran, KPU akan menyerahkan ke MRP, sehingga nantinya MRP akan melakukan verifikasi baik secara admnistrasi maupun secara faktual, Kami dari MRP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual itu,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah bakal calon gubernur Papua Selatan yang akan maju dalam pertarungan orang nomor 1 pertama di Papua Selatan yakni Apolo Safanpo, mantan PJ Gubernur Papua Selatan, Drs Romanus Mbaraka, saat ini menjabat sebagai Bupati Merauke periode kedua, Nikolaus Kondomo, mantan Kajati Papua, Yusak Yaluwo mantan bupati Boven Digoel.(ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos