MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Â Kabupaten Merauke kembali menangkap sebuah truk bermuatan pasir lokal. Truk dengan nomor polisi PA 9133 GA itu ditangkap Selasa (8/8).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan, truk tersebut ditangkap karena memuat pasir ilegal dan mengambil pasir dari lokasi yang tidak diperbolehkan digali atau diambil.
‘’Cukup banyak pelanggaran yang dilakukan sehingga kita tangkap,’’ kata Fransiskus Kamijai. Menurutnya, truk tersebut sudah menjadi salah satu target pihaknya selama ini karena selalu mengambil dan mengangkut pasir lokal maupun tanah timbun secara ilegal. Karena itu, lanjut dia, pemilik kendaraan akan dijatuhi sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta.
‘’Kita berikan tindakan berupa denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta. Langsung bayar ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke dan mobil akan kita lepas setelah membayar denda,’’ terangnya.
Namun jika tidak mau membayar denda sebesar Rp 7,5 juta tersebut, tambah dia, maka diserahkan ke Polri untuk dikenakan UU Lingkungan Hidup. ‘’Tentu kalau dikenakan UU Lingkungan Hidup akan lebih berat karena menyangkut pidana,’’tandasnya. (ulo/tho)