Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Yusak Yaluwo: Tanah itu Dibeli dari Pemilik Hak Ulayat

Mantan Bupati Boven Digoel  yang juga  kader partai Demokrat  Yusak Yaluwo 

MERAUKE-Mantan Bupati Boven Digoel  yang juga  kader partai Demokrat  Yusak Yaluwo  mengaku jika tanah  yang ditempati  membangun Kantor  DPC Partai  Demokrat  Kabupaten  Boven Digoel  adalah   tanah yang dibelinya  dari pemilik   hak ulayat  sekitar  tahun 2000-an  lalu.   

  Sekadar diketahui, pada Kamis (6/8)  lalu, PT PLN  UP3 Merauke melakukan   kerja sama  MoU  dalam bidang  Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Merauke.   Saat penandatanganan   MoU kedua belah pihak  tersebut, General Manager PLN  UP3 Merauke  Didik Krismanto memaparkan sejumlah   aset   tanah PT PLN UP3 Merauke berada dalam penguasaan pihak lain.

   Salah satunya, adalah   tanah milik PT PLN UP3 Merauke  di Tanah  Merah  Kabupaten Boven Digoel  dimana berdiri Kantor  Partai  Demokrat.   Pihak  PLN  Merauke akan memberikan kuasa  kepada  Kejaksaan Negeri Merauke khususnya Bidang Datun  sebagai  Pengacara  Negara  untuk  menyelesaikan  sejumlah  aset tanah  PT PLN  Merauke yang  berada dalam penguasaan pihak lain termasuk   tanah tempat  bangunan  kantor DPC Demokrat Boven Digoel  yang diklaim  PLN sebagai  aset mereka tersebut.

Baca Juga :  Tidak Dukung Penertiban Aset, Pimpinan  OPD Diganti

   Diketahui pula bahwa  gedung  kantor  DPC Partai Demokrat  Kabupaten Boven Digoel   tersebut dibangun  saat  Yusak  Yaluwo  menjabat sebagai Bupati  Boven Digoel sekaligus sebagai  Ketua  DPC Partai  Demokrat  Kabupaten  Boven Digoel  saat itu. 

  Menurut Yusak  Yaluwo, tanah  tersebut  dibeli  dari pemilik  hak ulayat  yang saat itu lokasi  tersebut masih  hutan-hutan dan   belum ada pelepasan sebelumnya,  apalagi  sertifikat tanah. “Saya  lupa luas dan harganya  pembeliannya berapa pada saat  itu,’’ kata  Yusak Yaluwo. 

   Apalagi, lanjut  dia, bahwa  saat   transaksi  tersebut tidak ada keberatan dari pihak PLN   yang ada di  Boven Digoel. “Itu sudah menjadi milik dari  Partai  Demokrat, karena kita    belinya dari pemilik  tanah,’’ tandasnya.   (ulo/tri)

Baca Juga :  Parpol Diminta Sosialisasi ke Caleg-Calegnya Terkait Zona Pemasangan APK    

Mantan Bupati Boven Digoel  yang juga  kader partai Demokrat  Yusak Yaluwo 

MERAUKE-Mantan Bupati Boven Digoel  yang juga  kader partai Demokrat  Yusak Yaluwo  mengaku jika tanah  yang ditempati  membangun Kantor  DPC Partai  Demokrat  Kabupaten  Boven Digoel  adalah   tanah yang dibelinya  dari pemilik   hak ulayat  sekitar  tahun 2000-an  lalu.   

  Sekadar diketahui, pada Kamis (6/8)  lalu, PT PLN  UP3 Merauke melakukan   kerja sama  MoU  dalam bidang  Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Merauke.   Saat penandatanganan   MoU kedua belah pihak  tersebut, General Manager PLN  UP3 Merauke  Didik Krismanto memaparkan sejumlah   aset   tanah PT PLN UP3 Merauke berada dalam penguasaan pihak lain.

   Salah satunya, adalah   tanah milik PT PLN UP3 Merauke  di Tanah  Merah  Kabupaten Boven Digoel  dimana berdiri Kantor  Partai  Demokrat.   Pihak  PLN  Merauke akan memberikan kuasa  kepada  Kejaksaan Negeri Merauke khususnya Bidang Datun  sebagai  Pengacara  Negara  untuk  menyelesaikan  sejumlah  aset tanah  PT PLN  Merauke yang  berada dalam penguasaan pihak lain termasuk   tanah tempat  bangunan  kantor DPC Demokrat Boven Digoel  yang diklaim  PLN sebagai  aset mereka tersebut.

Baca Juga :  Mesjid Pasar Wamanggu Didatangi Satgas Covid

   Diketahui pula bahwa  gedung  kantor  DPC Partai Demokrat  Kabupaten Boven Digoel   tersebut dibangun  saat  Yusak  Yaluwo  menjabat sebagai Bupati  Boven Digoel sekaligus sebagai  Ketua  DPC Partai  Demokrat  Kabupaten  Boven Digoel  saat itu. 

  Menurut Yusak  Yaluwo, tanah  tersebut  dibeli  dari pemilik  hak ulayat  yang saat itu lokasi  tersebut masih  hutan-hutan dan   belum ada pelepasan sebelumnya,  apalagi  sertifikat tanah. “Saya  lupa luas dan harganya  pembeliannya berapa pada saat  itu,’’ kata  Yusak Yaluwo. 

   Apalagi, lanjut  dia, bahwa  saat   transaksi  tersebut tidak ada keberatan dari pihak PLN   yang ada di  Boven Digoel. “Itu sudah menjadi milik dari  Partai  Demokrat, karena kita    belinya dari pemilik  tanah,’’ tandasnya.   (ulo/tri)

Baca Juga :  Tidak Dukung Penertiban Aset, Pimpinan  OPD Diganti

Berita Terbaru

Artikel Lainnya