Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemuda 30 Tahun Cabuli Bocah

MERAUKE-Entah sedang dirasuki setan atau tidak, namun seorang pemuda berusia 30 tahun di Kabupaten Boven Digoel nekat mencabuli seorang bocah yang baru berumur 7 tahun. Kasus  pencabulan ini dilakukan tersangka pada Minggu 4 April 2021.  Kasus ini ditangani langsung  oleh Polres Boven Digoel.

   Rabu  (9/6) kemarin, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke  Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkasnya dinyatakan P.21 atau lengkap.  Kapolres Boven Digoel  AKBP Samsurijal melalui seorang penyidik pembantu  Brigpol  Robert Mahuze yang membawa tersangka dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, mengungkapkan bahwa  kasus pencabulan  terjadi, saat tersangka datang ke rumah korban.

    Karena korban merupakan keponakan tiri dari  tersangka. Saat  datang di rumah korban ternyata  tersangka hanya menemui korban. Selanjutnya   pelaku  mencabuli korban. “Kata  tersangka bahwa saat itu dia  melakukan tanpa sadar, seakan-akan ada sesuatu  yang mendorong  untuk melakukannya,” kata  Robert Mahuze.

Baca Juga :  Lima Sekolah Yayasan di Kimaam Kekurangan Guru

   Meski umur sudah 30 tahun, namun tersangka  selama ini masih single atau bujang. “Tersangka  belum berkeluarga,” tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka  dijerat dengan UU Perlindungan  Anak dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun penjara. Kajari Merauke I made Sumertayasa, SH, MH membenarkan  penyerahan tersangka cabul anak dibawah umur tersebut.

   “Hari ini, tersangka  cabul kita terima tahap II karena  berkas pemeriksaannya sudah kita nyatakan lengkap,” pungkasnya. (ulo/tri)    

MERAUKE-Entah sedang dirasuki setan atau tidak, namun seorang pemuda berusia 30 tahun di Kabupaten Boven Digoel nekat mencabuli seorang bocah yang baru berumur 7 tahun. Kasus  pencabulan ini dilakukan tersangka pada Minggu 4 April 2021.  Kasus ini ditangani langsung  oleh Polres Boven Digoel.

   Rabu  (9/6) kemarin, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke  Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkasnya dinyatakan P.21 atau lengkap.  Kapolres Boven Digoel  AKBP Samsurijal melalui seorang penyidik pembantu  Brigpol  Robert Mahuze yang membawa tersangka dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, mengungkapkan bahwa  kasus pencabulan  terjadi, saat tersangka datang ke rumah korban.

    Karena korban merupakan keponakan tiri dari  tersangka. Saat  datang di rumah korban ternyata  tersangka hanya menemui korban. Selanjutnya   pelaku  mencabuli korban. “Kata  tersangka bahwa saat itu dia  melakukan tanpa sadar, seakan-akan ada sesuatu  yang mendorong  untuk melakukannya,” kata  Robert Mahuze.

Baca Juga :  Dua Pelanggar Pilkada Boven Digoel Jalani Sidang Perdana 

   Meski umur sudah 30 tahun, namun tersangka  selama ini masih single atau bujang. “Tersangka  belum berkeluarga,” tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka  dijerat dengan UU Perlindungan  Anak dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun penjara. Kajari Merauke I made Sumertayasa, SH, MH membenarkan  penyerahan tersangka cabul anak dibawah umur tersebut.

   “Hari ini, tersangka  cabul kita terima tahap II karena  berkas pemeriksaannya sudah kita nyatakan lengkap,” pungkasnya. (ulo/tri)    

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya