MERAUKE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi akselerasi pemberantasan korupsi di wilayah Selatan, di Hotel Careinn Merauke, Senin (8/5). Rakor ini dibuka Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, dihadiri Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, Bupati Asmat Elisa Kambu, Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo dan Sekda Mappi mewakili Pj Bupati Mappi.
Kepala Satgas Wilayah V KPK-RI Dian Patria mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi di bagian Selatan Papua.
‘’Mumpung ada DOB dengan Pj Gubernur Papua Selatan dan 4 kabupaten dengan hadir 4 bupati. Kita juga mengundang banggar dari DPR 4 kabupaten. Karena inti penggerak itu selain sekda di TPAD juga banggar dewan. Kita bicara bagaimana bisa mendorong perbaikan dari sisi tata kelola, anggaran, aset, pajak, dan lain-lain,’’ kata Dian Patria.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya ingin memastikan jangan sampai DOB mengulangi masalah yang sama di pemda lain. ‘’Mumpung ini mulai baru. Jangan sampai DOB justru menambah masalah baru. Ada ASN, pindah ke sini (PPS) tapi aset-aset dia bawa,’’ katanya.
KPK, lanjut Dian Patria mengusulkan bahwa dia bisa menjadi pejabat di DOB namun syaratnya satu harus clear dan clean di tempat asalnya. Kalau tidak clear dan clean, maka tidak bisa diangkat. Dian Patria menjelaskan bahwa masalah aset ini menjadi salah satu dasraperhatian KPK. Sebab belanja fiskal di Papua sangat kecil. Karena Papua sangat tergantung dari dana Otsus dan dana transfer dari pusat.
‘’Jangan sampai uang kita sudah sedikit, kita adakan aset lagi, karena aset-aset hilang dan sebagainya. Pajak tidak ditagi. Jangan sampai macam mantan bupati Keerom. Tiga tahun masuk penjara gara-gara magic jeer, gara-gara gorden. Karena saat jabatan selesai rumah dinas kosong. Itu penggelapan aset dan masuk korupsi sehingga 3 tahun penjara. Jadi pesan kita, jangan sampai terjadi seperti itu,’’ tandasnya.
Dian Patria menjelaskan bahwa soal kendaraan dinas tidak ada batas waktunya. ‘’Jadi bukan masalah berapa tahun. Tapi kendaraan masih layak atau tidak. Bisa baru tapi rusak karena tabrakan. Jadi kendaraan itu bisa dilelang atau dilepas, jika pemda tidak butuh lagi atau sudah rusak. Kalau masih bagus harus tetap pakai,’’ terangnya. Dian Patria dengan tegas mengatakan jika ada seorang pejabat yang memiliki kendaraan dinas lebih dari 1 unit maka harus dikembalikan. ‘’Apakah dia kepala daerah, sekda atau kepala dinas kalau dia punya kendaraan dinas lebih dari 1 unit maka harus kembalikan. Yang diperbolehkan hanya satu unit saja. Maka sekarang kita sedang data, kalau ada yang lebih dari 1 unit maka kita tarik,’’ tandasnya.
Dian Patria menambahkan bahwa kendaraan dinas yang bisa dump tanpa lelang hanya yang dimiliki bupati, wakil bupati, sekda, gubernur, wakil gubernur dan sekda. ‘’Selebihnya, kalau mobil itu sudah tidak dipakai pemda, maka wajib ditarik dan dilelang,’’ pungkasnya. (ulo/wen)