Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Cegah Korupsi, KPK Gelar Rakor Akselarasi dengan PPS

MERAUKE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi akselerasi pemberantasan korupsi di wilayah Selatan,  di Hotel Careinn Merauke, Senin (8/5). Rakor ini dibuka Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, dihadiri Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, Bupati  Asmat Elisa Kambu, Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo dan Sekda Mappi mewakili Pj Bupati Mappi.

   Kepala Satgas Wilayah V KPK-RI Dian Patria mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi di bagian Selatan Papua.

‘’Mumpung ada DOB dengan Pj Gubernur Papua Selatan dan 4 kabupaten dengan hadir 4 bupati. Kita juga mengundang banggar dari DPR 4 kabupaten. Karena inti penggerak itu selain sekda di TPAD juga banggar dewan. Kita bicara bagaimana bisa mendorong perbaikan dari sisi tata kelola, anggaran, aset, pajak, dan lain-lain,’’ kata Dian Patria.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya ingin memastikan jangan sampai DOB mengulangi masalah yang sama di pemda lain. ‘’Mumpung ini mulai baru. Jangan sampai DOB justru menambah masalah baru. Ada ASN, pindah ke sini (PPS) tapi aset-aset dia bawa,’’ katanya.

Baca Juga :  Bantuan Korban Kebakaran di Wanam Dikirim Gunakan KRI Teluk Youtefa 

KPK, lanjut  Dian Patria mengusulkan bahwa dia bisa menjadi pejabat di DOB namun syaratnya satu harus clear dan clean di tempat asalnya. Kalau tidak clear dan clean, maka tidak bisa diangkat. Dian Patria  menjelaskan bahwa masalah aset ini menjadi salah satu dasraperhatian KPK. Sebab belanja fiskal di Papua sangat kecil. Karena Papua sangat tergantung dari dana Otsus dan dana transfer dari pusat.

‘’Jangan sampai uang kita sudah sedikit, kita adakan aset lagi, karena aset-aset hilang dan sebagainya. Pajak tidak ditagi. Jangan sampai macam mantan bupati Keerom. Tiga tahun masuk penjara gara-gara magic jeer, gara-gara gorden. Karena saat jabatan selesai rumah dinas kosong. Itu  penggelapan aset dan masuk korupsi sehingga 3 tahun penjara. Jadi pesan kita, jangan sampai  terjadi seperti itu,’’ tandasnya.

Dian Patria menjelaskan bahwa soal kendaraan dinas  tidak ada batas waktunya. ‘’Jadi bukan masalah berapa tahun. Tapi kendaraan masih layak atau tidak. Bisa baru tapi rusak karena tabrakan. Jadi kendaraan itu bisa dilelang  atau dilepas, jika pemda tidak butuh lagi atau sudah rusak. Kalau masih bagus harus tetap pakai,’’ terangnya. Dian Patria  dengan tegas mengatakan jika ada seorang pejabat  yang memiliki kendaraan dinas lebih dari 1 unit maka harus dikembalikan. ‘’Apakah dia  kepala daerah, sekda atau kepala dinas kalau dia punya kendaraan dinas lebih dari 1 unit maka harus  kembalikan. Yang diperbolehkan hanya satu unit saja. Maka sekarang kita sedang data, kalau  ada yang  lebih dari 1 unit maka kita tarik,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Bacalon Perseorangan Meninggal Saat Proses Pendaftaran di KPU 

   Dian Patria menambahkan bahwa  kendaraan  dinas yang bisa dump  tanpa lelang hanya yang dimiliki bupati, wakil bupati, sekda, gubernur, wakil gubernur dan sekda. ‘’Selebihnya, kalau mobil itu sudah tidak dipakai pemda, maka wajib ditarik dan dilelang,’’ pungkasnya. (ulo/wen)    

MERAUKE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi akselerasi pemberantasan korupsi di wilayah Selatan,  di Hotel Careinn Merauke, Senin (8/5). Rakor ini dibuka Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, dihadiri Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, Bupati  Asmat Elisa Kambu, Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo dan Sekda Mappi mewakili Pj Bupati Mappi.

   Kepala Satgas Wilayah V KPK-RI Dian Patria mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi di bagian Selatan Papua.

‘’Mumpung ada DOB dengan Pj Gubernur Papua Selatan dan 4 kabupaten dengan hadir 4 bupati. Kita juga mengundang banggar dari DPR 4 kabupaten. Karena inti penggerak itu selain sekda di TPAD juga banggar dewan. Kita bicara bagaimana bisa mendorong perbaikan dari sisi tata kelola, anggaran, aset, pajak, dan lain-lain,’’ kata Dian Patria.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya ingin memastikan jangan sampai DOB mengulangi masalah yang sama di pemda lain. ‘’Mumpung ini mulai baru. Jangan sampai DOB justru menambah masalah baru. Ada ASN, pindah ke sini (PPS) tapi aset-aset dia bawa,’’ katanya.

Baca Juga :  Pencuri Motor Milik Anggota Polisi Ditahan 

KPK, lanjut  Dian Patria mengusulkan bahwa dia bisa menjadi pejabat di DOB namun syaratnya satu harus clear dan clean di tempat asalnya. Kalau tidak clear dan clean, maka tidak bisa diangkat. Dian Patria  menjelaskan bahwa masalah aset ini menjadi salah satu dasraperhatian KPK. Sebab belanja fiskal di Papua sangat kecil. Karena Papua sangat tergantung dari dana Otsus dan dana transfer dari pusat.

‘’Jangan sampai uang kita sudah sedikit, kita adakan aset lagi, karena aset-aset hilang dan sebagainya. Pajak tidak ditagi. Jangan sampai macam mantan bupati Keerom. Tiga tahun masuk penjara gara-gara magic jeer, gara-gara gorden. Karena saat jabatan selesai rumah dinas kosong. Itu  penggelapan aset dan masuk korupsi sehingga 3 tahun penjara. Jadi pesan kita, jangan sampai  terjadi seperti itu,’’ tandasnya.

Dian Patria menjelaskan bahwa soal kendaraan dinas  tidak ada batas waktunya. ‘’Jadi bukan masalah berapa tahun. Tapi kendaraan masih layak atau tidak. Bisa baru tapi rusak karena tabrakan. Jadi kendaraan itu bisa dilelang  atau dilepas, jika pemda tidak butuh lagi atau sudah rusak. Kalau masih bagus harus tetap pakai,’’ terangnya. Dian Patria  dengan tegas mengatakan jika ada seorang pejabat  yang memiliki kendaraan dinas lebih dari 1 unit maka harus dikembalikan. ‘’Apakah dia  kepala daerah, sekda atau kepala dinas kalau dia punya kendaraan dinas lebih dari 1 unit maka harus  kembalikan. Yang diperbolehkan hanya satu unit saja. Maka sekarang kita sedang data, kalau  ada yang  lebih dari 1 unit maka kita tarik,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Perempuan Asli Papua Didorong Jadi Wirausahawan 

   Dian Patria menambahkan bahwa  kendaraan  dinas yang bisa dump  tanpa lelang hanya yang dimiliki bupati, wakil bupati, sekda, gubernur, wakil gubernur dan sekda. ‘’Selebihnya, kalau mobil itu sudah tidak dipakai pemda, maka wajib ditarik dan dilelang,’’ pungkasnya. (ulo/wen)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya