Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tanam Ganja, Seorang Siswa SMA Resmi Tersangka 

MERAUKE–Siswa salah satu  SMA di Merauke yang kedapatan menanam  pohon  ganja berinisial YS (16),  akhirnya ditetapkan sebagai  tersangka. Penetapan YS sebagai tersangka tersebut setelah Satuan Narkoba Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari  Karantina Pertanian yang menerangkan bahwa pohon yang  ditanam dan ditemukan di belakang rumah YS adalah ganja.

  ‘’Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, kemarin.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku YS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Karantina Pertanian yang menerangkan bahwa 98 persen pohon yang diamankan dan disita sebagai barang bukti tersebut merupakan pohon ganja. ‘’Tapi kita masih perlu uji laboratorium untuk memastikan kadar golongan Narkotikanya. Apakah  golongan I atau bukan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Agendakan Rapid Test Massal Sabtu atau Minggu

Kendati telah ditetapkan sebagai  tersangka, namun YS  tidak ditahan. Tapi, wajib lapor.  Tersangka  tidak ditahan, pertama karena orang tuanya sebagai jaminan untuk pelaku selalu kooperatif dalam pemeriksaan. Selain itu, tersangka masih di bawah umur dan masih sekolah. ‘’Karena itu,  tersangka  kita tidak tahan tapi wajib lapor,’’ tandasnya.

Penangkapan tersangka dilakukan polisi setelah menemukan pohon ganja di belakang rumah tersangka di Jalan Marthadinata, Kelurahan Muli pada 3  Februari 2022  lalu.  Kepada polisi, tersangka beralasan menanam bibit ganja hingga menjadi pohon tersebut hanya untuk iseng-iseng saja.

Namun Kasat Narkoba mengungkap, tersangka pernah mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tho)

Baca Juga :  Tukang Ojek Tewas Dibacok di Ilaga

MERAUKE–Siswa salah satu  SMA di Merauke yang kedapatan menanam  pohon  ganja berinisial YS (16),  akhirnya ditetapkan sebagai  tersangka. Penetapan YS sebagai tersangka tersebut setelah Satuan Narkoba Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari  Karantina Pertanian yang menerangkan bahwa pohon yang  ditanam dan ditemukan di belakang rumah YS adalah ganja.

  ‘’Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, kemarin.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku YS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Karantina Pertanian yang menerangkan bahwa 98 persen pohon yang diamankan dan disita sebagai barang bukti tersebut merupakan pohon ganja. ‘’Tapi kita masih perlu uji laboratorium untuk memastikan kadar golongan Narkotikanya. Apakah  golongan I atau bukan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kasus BMT Barokatul Ummah Masih dalam Penyelidikan Polisi

Kendati telah ditetapkan sebagai  tersangka, namun YS  tidak ditahan. Tapi, wajib lapor.  Tersangka  tidak ditahan, pertama karena orang tuanya sebagai jaminan untuk pelaku selalu kooperatif dalam pemeriksaan. Selain itu, tersangka masih di bawah umur dan masih sekolah. ‘’Karena itu,  tersangka  kita tidak tahan tapi wajib lapor,’’ tandasnya.

Penangkapan tersangka dilakukan polisi setelah menemukan pohon ganja di belakang rumah tersangka di Jalan Marthadinata, Kelurahan Muli pada 3  Februari 2022  lalu.  Kepada polisi, tersangka beralasan menanam bibit ganja hingga menjadi pohon tersebut hanya untuk iseng-iseng saja.

Namun Kasat Narkoba mengungkap, tersangka pernah mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tho)

Baca Juga :  Pelaku Pencurian 2 Unit Motor  Diamankan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya