*Satu Pelaku Masih dalam Pengejaran Polisi
MERAUKE– Di awal 2023 ini, Kepolisian Resor Merauke melalui Satuan Narkoba bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, meggerebek pabrik dan penjualan minuman keras lokal jeni Sopi, Sabtu (7/1).
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/1) mengungkapkan, penggerebekan itu diawali di belakang Jalan Pasar Baru. ‘’Dari Satnarkoba sekitar pukul 15.20 WIT mendatangi salah satu rumah di Jalan Pasar Baru, di mana rumah tersebut diduga mrmproduksi Sopi.
Begitu anggota ke TKP yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Robby Pasangka, di rumah tersebut ditemukan sejumlah kompor masak, 4 ember besar berisikan sekitar 5.000 ml bahan baku Sopi yang sementara direndam dalam ember untuk persiapan dimasak,’’ kata Kasi Ahmad Nurung.
Selain itu, ditemukan juga satu dandang berisi bahan baku Sopi. Namun saat dogrebek tersebut, pemilik rumah berinisial V berhasil melarikan diri. ‘’Pelaku masih dalam pengejaran,’’ tandasnya.
Sekitar pukul 16.00 WIT, Opsnal Satnarkoba bergerak ke Pelabuhan dan melakukan koordinasi dengan Polsek KP3L untuk melakukan pengecekan terhadap salah satu rumah di belakang Kantor KSOP Merauke dan ditemukan 57 botol plastik Sopi ukuran 500 ml siap jual.
‘’Selain mengamankan barang bukti, rekan –rekan dari Satnarkoba mengamankan seorang IRT berinisial RCT. Namun karena pertimbangan kemanusiaan karena memiliki anak kecil, sehingga setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan bisa pulang dengan status wajib lapor,’’ jelasnya.
Dari pemeriksaan pelaku RCT, jelas Kasi Humas Ahmad Nurung diketahui bahwa Sopi tersebut dari seorang warga di Mangga 2, Kelurahan Kelapa Lima Merauke. ‘’’Kemudian anggota langsung menuju ke sana dan berhasil menggerebek tempat produksi Sopi milik RS.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah konvoi, 1 dandang untuk masak, 4 buah ember cat berukuran besar, 3 buah jerigen berisikan sopi berukuran 5 liter, 3 buah jerigen kosong beurukuran 5 liter, 1 buah jerigen kosong berukuran 25 liter, 20 buah botol plastik ukuran 500 ml berisikan Sopi, 2 buah botol akohol 70% ukuran 300 ml, 1 buah botol alkohol 70% ukuran 1 liter dan 3 buah bungkus Fermipan.
Kasi Humas Ahmad Nurung menjelaskan bahwa dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, diketahui pembuatan Sopi yang digrebek itu dicampur dengan alhokol 70 persen, sehingga kadar alkohol dari Sopi yang dihasilkan tidak diketahui.
‘’Kedua pelaku yang sudah diamankan dimana salah satunya wajib lapor karena memilki anak kecil akan diproses hukum untuk memberi efek jerah kepada masyarakat yang masih membuat Miras Sopi sampai sekarang ini,’’ katanya. Ditambahkan, razia Miras lokal seperti ini secara rutin akan dilakukan di wilayah hukum Polres Merauke hingga ke Polsek-Polsek karena Miras ini sudah menjadi atensi dari Kapolres Merauke Sandi Sultan dalam menekan angka kejahatan di Merauke. (ulo/tho)