Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tahun Ini, Kejari Tingkatkan Pencengahan Korupsi

I Made Sumertayasa, SH, MH   (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE –  Kepala Kejaksaan  Negeri Merauke  I Made Sumertayasa, SH, MH  mengungkapkan  bahwa seusai dengan program  strategis  dari Kejaksaan Agung    untuk melakukan  pencengahan korupsi maka  di tahun   2020    salah  program  strategis dari Kejaksaan Negeri  Merauke  adalah meningkatkan pencengahan   korupsi. 

  ‘’Salah satu   yang akan kita  lakukan di tahun 2020  adalah  meningkatkan pencengahan korupsi. Kita   tidak hanya memberikan   penindakan  bagi pelaku  korupsi namun juga  melakukan  pencengahan   terjadinya  tindak pidana  korupsi,’’ tandas   Kajari  Merauke I made Sumertayasa ditemui wartawan,   di ruang kerjanya, Rabu (8/1).  

  Salah satu    yang menjadi  perhatian  pihaknya  saat ini adalah adanya proyek  pekerjaan fisik  di  jalan Raya Mandala  dan jalan Pemuda Merauke  yang menurut Kajari secara kasat mana  dilihat  karena berada  di dalam kota. Dimana   pekerjaan  tersebut  adalah  anggaran tahun 2019 namun  sampai  2020  belum selesai dan  masih terus dikerjakan. ‘’Kami juga sudah melakukan  upaya-upaya untuk berperan. Bukan menghambat tapi  ikut berperan mensukseskan  proyek-proyek strategis yang ada  di sini dengan cara beberapa pekerjaan   yang kita lihat di dalam kota dimana kita berusaha mengumpulkan  baha keterangan supaya kita sama-sama carikan solusi bersama. Masalahnya apa dan   kendala dimana,’’ terangnya.  

Baca Juga :  136 Casis Noken Polri Ikuti Binlat Tes Psikologi

  Selain pencengahan tindak pidana korupsi, pihaknya    juga mempunyai instrumen-instrumen  DATUN. ‘’Mungkin kalau dalam    pelaksanaan pekerjaan  ada kendala,  maka harus dicarikan solusi. Seperti   jalan pasar yang belum   selesai. Sekedar informasi bahwa ada kendala juga mengenai tiang  listrik. Nah, apabila dibutuhkan oleh instansi  yang bersangkutan, kami juga ada di sini.  Bisa memberikan pendapat hukum. Ini diapakan. Apakah kita mediasi antara PLN dengan PUPR.  Jadi   program kita meningkatkan pencengahan.  Kalau kita sudah lakukan pencengah tapi tetap juga tidak  bisa dilaksanakan dengan baik, tentunya penindakan    akan tetap dilakukan nantinya,’’ tandasnya. (ulo)     

I Made Sumertayasa, SH, MH   (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE –  Kepala Kejaksaan  Negeri Merauke  I Made Sumertayasa, SH, MH  mengungkapkan  bahwa seusai dengan program  strategis  dari Kejaksaan Agung    untuk melakukan  pencengahan korupsi maka  di tahun   2020    salah  program  strategis dari Kejaksaan Negeri  Merauke  adalah meningkatkan pencengahan   korupsi. 

  ‘’Salah satu   yang akan kita  lakukan di tahun 2020  adalah  meningkatkan pencengahan korupsi. Kita   tidak hanya memberikan   penindakan  bagi pelaku  korupsi namun juga  melakukan  pencengahan   terjadinya  tindak pidana  korupsi,’’ tandas   Kajari  Merauke I made Sumertayasa ditemui wartawan,   di ruang kerjanya, Rabu (8/1).  

  Salah satu    yang menjadi  perhatian  pihaknya  saat ini adalah adanya proyek  pekerjaan fisik  di  jalan Raya Mandala  dan jalan Pemuda Merauke  yang menurut Kajari secara kasat mana  dilihat  karena berada  di dalam kota. Dimana   pekerjaan  tersebut  adalah  anggaran tahun 2019 namun  sampai  2020  belum selesai dan  masih terus dikerjakan. ‘’Kami juga sudah melakukan  upaya-upaya untuk berperan. Bukan menghambat tapi  ikut berperan mensukseskan  proyek-proyek strategis yang ada  di sini dengan cara beberapa pekerjaan   yang kita lihat di dalam kota dimana kita berusaha mengumpulkan  baha keterangan supaya kita sama-sama carikan solusi bersama. Masalahnya apa dan   kendala dimana,’’ terangnya.  

Baca Juga :  Diwarnai Aksi Protes, 172 Pejabat Papua Pegunungan Terima SK

  Selain pencengahan tindak pidana korupsi, pihaknya    juga mempunyai instrumen-instrumen  DATUN. ‘’Mungkin kalau dalam    pelaksanaan pekerjaan  ada kendala,  maka harus dicarikan solusi. Seperti   jalan pasar yang belum   selesai. Sekedar informasi bahwa ada kendala juga mengenai tiang  listrik. Nah, apabila dibutuhkan oleh instansi  yang bersangkutan, kami juga ada di sini.  Bisa memberikan pendapat hukum. Ini diapakan. Apakah kita mediasi antara PLN dengan PUPR.  Jadi   program kita meningkatkan pencengahan.  Kalau kita sudah lakukan pencengah tapi tetap juga tidak  bisa dilaksanakan dengan baik, tentunya penindakan    akan tetap dilakukan nantinya,’’ tandasnya. (ulo)     

Berita Terbaru

Artikel Lainnya