Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Langgar Tata Ruang dan Sepadan, ATR-BPN Pasang Papan Peringatan

Tenaga Ahli Konsultan ATR/BPN Arief Maulana bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke disaksikan Kepala Distrik Merauke dengan pengawalan Satpol PP saat memasang papan peringatan di tanah lahan Haji Taupan di Kali Maro, Kelapa Lima Merauke, Senin (7/12). (Foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE- Karena dianggap melanggar tata ruang dan sepadan sungai dan pantai, BPN/ATR memasang papan peringatan di dua tempat, yakni di salah satu pelabuhan rakyat milik seorang pengusaha minyak di Merauke Kelurahan Kelapa Lima Merauke dan satu unit rumah di sekitar Pantai Lampu Satu, Kelurahan Samkai Merauke, Senin (7/12).
Pada papan peringatan tersebut, ditulis larangan untuk membangun di sepadan sungai dan berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang Pasal 69 ayat (1), disebutkan setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Tenaga Ahli Konsultan ATR/BPN Arief Maulana yang langsung melakukan pemasangan plang bersama dengan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke itu mengungkapkan bahwa pemasangan plang ini karena terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Kenapa di pasang plang, supaya masyarakat juga tahu bahwa kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dilarang. Sedangkan terkait dengan sanksi hukumnya seperti apa itu sudah ada dipasang di plang,” kata Arief Maulana.
Arief menjelaskan, bahwa sesuai dengan tata ruang Pemerintah Kabupaten Merauke tata ruang tersebut merupakan ruang terbuka hijau. Dengan begitu tidak boleh ada bangunan di atasnya. “Itu artinya daerah ini harus dibiarkan terbuka hijau dan tidak boleh ada bangunan di atasnya,” kata dia.
Sementara di areal tersebut sudah dibangun wisma karyawan. Dikatakan, sesuai dengan aturan untuk sepadan sungai kurang lebih 100 meter. Sementara di Kelurahan Samkai, jelas Arief terkait dengan bangunan. “Di sana kita pasang plang juga karena sudah ada bangunan. Memang belum terlalu padat, sehingga nanti setelah dipasang plang itu warga bisa tahu untuk tidak menambah bangunan lagi. Sedangkan yang sudah telanjur bangun, kalau pemerintah nanti ada tanah mungkin bisa dipindahkan,” katanya.
Arief Maulana menjelaskan bahwa sebenarnya ada 9 lokasi yang melanggar tata ruang dan sepadan sungai maupun pantai. Namun untuk tahun 2020 ini, hanya 2 titik ditangani pusat dalam hal ini ATR/BPN. ‘’Sedangkan sisanya nanti akan ditangani Pemkab Merauke,’’ jelasnya.
Untuk tahap pertama, tambah dia, adalah peringatan. Setelah ada tahap-tahap selanjutnya. Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke M. Yunus Anis, ST, MT, menjelaskan, penertiban yang dilakukan di 2 titik ini karena dari ATR/BPN mengindikasikan terjaid pelanggaran pemanfaatan ruan.
“Yang pertama ini, pelanggaran terhadap spadan sungai. Dan satu lagi di pantai terhadap spadan pantai,” jelasnya. Dikatakan, aturan sudah sangat jelas tidak boleh ada kegiatan di spadan sungai kecuali untuk kegiatan terbatas. ‘’Terbatas itu misalnya dia hanya diberi ruang untuk membangun 5 persen dari tanah yang dimilikinya. Tapi itu pun harus dengan proses lingkungan hidup,” katanya.
Selain tidak ada izin, tandas Anis, untuk di spadan Kali Maro tersebut ada indikasi tanahnya bermasalah dengan Polda Papua. “Ini memang sudah kita tegur. Tapi untuk proses selanjutnya, mungkin dengan Polda dan ATR/BPN,’’ tandas Anis. (ulo/tri)

Baca Juga :  Sidang Ditunda , Pemohon Masih  Kekurangan Dua Surat Pembaktian
Tenaga Ahli Konsultan ATR/BPN Arief Maulana bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke disaksikan Kepala Distrik Merauke dengan pengawalan Satpol PP saat memasang papan peringatan di tanah lahan Haji Taupan di Kali Maro, Kelapa Lima Merauke, Senin (7/12). (Foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE- Karena dianggap melanggar tata ruang dan sepadan sungai dan pantai, BPN/ATR memasang papan peringatan di dua tempat, yakni di salah satu pelabuhan rakyat milik seorang pengusaha minyak di Merauke Kelurahan Kelapa Lima Merauke dan satu unit rumah di sekitar Pantai Lampu Satu, Kelurahan Samkai Merauke, Senin (7/12).
Pada papan peringatan tersebut, ditulis larangan untuk membangun di sepadan sungai dan berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang Pasal 69 ayat (1), disebutkan setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Tenaga Ahli Konsultan ATR/BPN Arief Maulana yang langsung melakukan pemasangan plang bersama dengan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke itu mengungkapkan bahwa pemasangan plang ini karena terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Kenapa di pasang plang, supaya masyarakat juga tahu bahwa kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dilarang. Sedangkan terkait dengan sanksi hukumnya seperti apa itu sudah ada dipasang di plang,” kata Arief Maulana.
Arief menjelaskan, bahwa sesuai dengan tata ruang Pemerintah Kabupaten Merauke tata ruang tersebut merupakan ruang terbuka hijau. Dengan begitu tidak boleh ada bangunan di atasnya. “Itu artinya daerah ini harus dibiarkan terbuka hijau dan tidak boleh ada bangunan di atasnya,” kata dia.
Sementara di areal tersebut sudah dibangun wisma karyawan. Dikatakan, sesuai dengan aturan untuk sepadan sungai kurang lebih 100 meter. Sementara di Kelurahan Samkai, jelas Arief terkait dengan bangunan. “Di sana kita pasang plang juga karena sudah ada bangunan. Memang belum terlalu padat, sehingga nanti setelah dipasang plang itu warga bisa tahu untuk tidak menambah bangunan lagi. Sedangkan yang sudah telanjur bangun, kalau pemerintah nanti ada tanah mungkin bisa dipindahkan,” katanya.
Arief Maulana menjelaskan bahwa sebenarnya ada 9 lokasi yang melanggar tata ruang dan sepadan sungai maupun pantai. Namun untuk tahun 2020 ini, hanya 2 titik ditangani pusat dalam hal ini ATR/BPN. ‘’Sedangkan sisanya nanti akan ditangani Pemkab Merauke,’’ jelasnya.
Untuk tahap pertama, tambah dia, adalah peringatan. Setelah ada tahap-tahap selanjutnya. Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke M. Yunus Anis, ST, MT, menjelaskan, penertiban yang dilakukan di 2 titik ini karena dari ATR/BPN mengindikasikan terjaid pelanggaran pemanfaatan ruan.
“Yang pertama ini, pelanggaran terhadap spadan sungai. Dan satu lagi di pantai terhadap spadan pantai,” jelasnya. Dikatakan, aturan sudah sangat jelas tidak boleh ada kegiatan di spadan sungai kecuali untuk kegiatan terbatas. ‘’Terbatas itu misalnya dia hanya diberi ruang untuk membangun 5 persen dari tanah yang dimilikinya. Tapi itu pun harus dengan proses lingkungan hidup,” katanya.
Selain tidak ada izin, tandas Anis, untuk di spadan Kali Maro tersebut ada indikasi tanahnya bermasalah dengan Polda Papua. “Ini memang sudah kita tegur. Tapi untuk proses selanjutnya, mungkin dengan Polda dan ATR/BPN,’’ tandas Anis. (ulo/tri)

Baca Juga :  Kapolres Rekrut Mama-Mama Etnis Asmat Ikuti Home Industri   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya