MERAUKE – Dalam rangka mencegah korupsi secara dini di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua 2024-2029 yang baru saja resmi dilantik pada 4 November 2024 lalu, Inspektorat Daerah Provinsi Papua Selatan memberikan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi kepada 35 anggota DPRP Papua Selatan, Kamis (07/11).
Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan Budi Sucahyo Agung disela-sela penyuluhan anti korupsi bagi 35 anggota DPRP Papua Selatan itu mengatakan bahwa penyuluhan ini wajib diberikan kepada anggota dewan yang baru dilantik.
Dimana KPK memberikan tugas ini kepada inspektorat di daerah untuk melakukan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi tidak hanya bagi anggota dewan, tapi kepada pemerintah, MRP dan juga masyarakat.
‘’Penyuluhan ini tentunya untuk memberikan pemahaman para anggota dewan apa itu korupsi dan gratifikasi,’’ jelasnya.
Bagaimana respon para anggota DPRP Papua Selatan tersebut? Budi Sucahyo mengaku terjadi dinamika. Dimana awalnya ada sejumlah anggota dewan tersebut yang mempertanyakan, namun setelah pihaknya menjelaskan akhirnya para anggota dewan itu tertarik untuk mengikuti dan mendengarkan. ‘’Kalau kita tidak batasi, mungkin sampai siang ini belum selesai,’’ katanya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos