Thursday, November 21, 2024
26.7 C
Jayapura

35 Anggota DPR Papsel Dibekali  Anti Korupsi dan Gratifikasi

MERAUKE – Dalam rangka mencegah korupsi secara dini di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua 2024-2029 yang baru saja resmi dilantik pada 4 November 2024 lalu, Inspektorat  Daerah Provinsi Papua Selatan memberikan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi  kepada 35 anggota DPRP Papua Selatan, Kamis (07/11).

  Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan Budi Sucahyo Agung disela-sela penyuluhan anti korupsi bagi 35 anggota DPRP Papua Selatan itu  mengatakan bahwa penyuluhan ini wajib diberikan kepada anggota dewan yang baru dilantik. 

Dimana KPK memberikan tugas ini kepada inspektorat di daerah untuk melakukan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi tidak hanya bagi anggota dewan, tapi kepada pemerintah, MRP dan juga masyarakat.   

Baca Juga :  Di Merauke, Pelaku dan Penyebar Video Porno Diringkus

‘’Penyuluhan ini tentunya untuk memberikan pemahaman para anggota dewan apa itu korupsi dan gratifikasi,’’ jelasnya.    

Bagaimana respon para anggota DPRP Papua Selatan tersebut? Budi Sucahyo  mengaku  terjadi dinamika. Dimana awalnya  ada sejumlah anggota dewan tersebut yang mempertanyakan, namun setelah pihaknya menjelaskan akhirnya para anggota dewan itu  tertarik untuk mengikuti dan mendengarkan. ‘’Kalau kita tidak batasi, mungkin sampai siang ini belum selesai,’’ katanya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Dalam rangka mencegah korupsi secara dini di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua 2024-2029 yang baru saja resmi dilantik pada 4 November 2024 lalu, Inspektorat  Daerah Provinsi Papua Selatan memberikan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi  kepada 35 anggota DPRP Papua Selatan, Kamis (07/11).

  Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan Budi Sucahyo Agung disela-sela penyuluhan anti korupsi bagi 35 anggota DPRP Papua Selatan itu  mengatakan bahwa penyuluhan ini wajib diberikan kepada anggota dewan yang baru dilantik. 

Dimana KPK memberikan tugas ini kepada inspektorat di daerah untuk melakukan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi tidak hanya bagi anggota dewan, tapi kepada pemerintah, MRP dan juga masyarakat.   

Baca Juga :  Cegah Virus Corona, Siaga Satu di Pintu Pelabuhan dan Bandara

‘’Penyuluhan ini tentunya untuk memberikan pemahaman para anggota dewan apa itu korupsi dan gratifikasi,’’ jelasnya.    

Bagaimana respon para anggota DPRP Papua Selatan tersebut? Budi Sucahyo  mengaku  terjadi dinamika. Dimana awalnya  ada sejumlah anggota dewan tersebut yang mempertanyakan, namun setelah pihaknya menjelaskan akhirnya para anggota dewan itu  tertarik untuk mengikuti dan mendengarkan. ‘’Kalau kita tidak batasi, mungkin sampai siang ini belum selesai,’’ katanya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya