Rapat terkait dengan tambahan lahan untuk pembangunan PLBN Sota seluas 0,8 hektar di ruang rapat Kantor bupati Merauke, Selasa (8/10). ( foto : Sulo/Cepos )
MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke bersama dengan Kementerian PUPR kembali membahas terkait dengan tambahan lahan 0,8 hektar untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, di ruang Rapat Kantor Bupati Merauke, Selasa (8/10). Rapat koordinasi dan pembahasan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Merauke Paino, Sekretaris Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan PLBN Sota Defri dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa dari 4,8 hektar lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan inti dan pendukungnya. Sementara tanah yang sudah ada surat pelepasannya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Merauke seluas 4 hektar sehingga masih dibutuhkan 0,8 hektar atau dengan ukuran 80 x 100 meter. ‘’Harapannya di tahun 2019 ini, terhadap tambahan lahan seluas 0,8 hektar tersebut sudah selesai sehingga pembangunan PLBN Sota bisa selesai tepat waktu,’’ kata PPK Pembangunan PLBN Sota Defri.
Sekertaris Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai mengungkapkan bahwa pelepasan adat terhadap tambahan lahan seluas 0,8 hektar tersebut sementara ini dalam proses dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama surat pelepasannya sudah bisa terbit
Rekianus juga menyebutkan bahwa sampai saat ini pekerjaan fisik pembangunan PLBN Sota tersebut telah mencapai 40,23 persen. (ulo/tri)
Rapat terkait dengan tambahan lahan untuk pembangunan PLBN Sota seluas 0,8 hektar di ruang rapat Kantor bupati Merauke, Selasa (8/10). ( foto : Sulo/Cepos )
MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke bersama dengan Kementerian PUPR kembali membahas terkait dengan tambahan lahan 0,8 hektar untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, di ruang Rapat Kantor Bupati Merauke, Selasa (8/10). Rapat koordinasi dan pembahasan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Merauke Paino, Sekretaris Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan PLBN Sota Defri dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa dari 4,8 hektar lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan inti dan pendukungnya. Sementara tanah yang sudah ada surat pelepasannya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Merauke seluas 4 hektar sehingga masih dibutuhkan 0,8 hektar atau dengan ukuran 80 x 100 meter. ‘’Harapannya di tahun 2019 ini, terhadap tambahan lahan seluas 0,8 hektar tersebut sudah selesai sehingga pembangunan PLBN Sota bisa selesai tepat waktu,’’ kata PPK Pembangunan PLBN Sota Defri.
Sekertaris Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai mengungkapkan bahwa pelepasan adat terhadap tambahan lahan seluas 0,8 hektar tersebut sementara ini dalam proses dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama surat pelepasannya sudah bisa terbit
Rekianus juga menyebutkan bahwa sampai saat ini pekerjaan fisik pembangunan PLBN Sota tersebut telah mencapai 40,23 persen. (ulo/tri)