Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Bea dan Cukai Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Teripang Ilegal   

MERAUKE-  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Merauke melakukan perpanjangan penahanan terhadap 3 tersangka penyelundupan Teripang Ilegal dari PNG ke Merauke beberapa waktu lalu.  Ketiga tersangka tersebut yakni MH,  FHY dan AK.

‘’Untuk  penahanan ketiga tersangka telah kami perpanjang selama 40 hari ke depan, setelah penahanan selama 20 hari telah habis,’’ kata Kasubag Umum Kantor Bea dan Cukai Merauke Kristanto, menjawab media lewat pesan whatshapp,  Sabtu (7/5).

Kristianto menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan dair ketiga tersangka tersebut belum dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Karena berkas pemeriksaannya belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke sehingga kita lakukan perpanjangan,’’ terangnya.

Baca Juga :  KPU Merauke Siap Lanjutkan Tahapan Pilkada dengan Protokol Kesehatan

Saat ini penyidik  berusaha untuk secepatnya dapat melengkapi kekurangan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.  Sekadar diketahui, pada Jumat 8 April 2022 lalu, Kantor  Bea dan Cukai menyita 9 karung Teripang Pasir sebanyak 373,4 kg asal PNG.  Teripang Pasir tersebut berhasil ditangkap pihak Bea dan Cukai Merauke saat sedang melakukan pembongkaran di Pelabuhan Kondap, Kelapa Lima Merauke.

Teripang Pasir ini diamankan bersama pemiliknya karena tidak  memiliki dokumen kepabeanan. Karena diduga melanggar Kapabeanan tersebut  dalam Pasal 102, melanggar Pasal  103 huruf  (d) UU nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ulo/tho)

Baca Juga :  Dandim Merauke Pimpin Wisuda Purnawira

MERAUKE-  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Merauke melakukan perpanjangan penahanan terhadap 3 tersangka penyelundupan Teripang Ilegal dari PNG ke Merauke beberapa waktu lalu.  Ketiga tersangka tersebut yakni MH,  FHY dan AK.

‘’Untuk  penahanan ketiga tersangka telah kami perpanjang selama 40 hari ke depan, setelah penahanan selama 20 hari telah habis,’’ kata Kasubag Umum Kantor Bea dan Cukai Merauke Kristanto, menjawab media lewat pesan whatshapp,  Sabtu (7/5).

Kristianto menjelaskan, perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan dair ketiga tersangka tersebut belum dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Karena berkas pemeriksaannya belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke sehingga kita lakukan perpanjangan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polri Amankan Demo Damai

Saat ini penyidik  berusaha untuk secepatnya dapat melengkapi kekurangan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.  Sekadar diketahui, pada Jumat 8 April 2022 lalu, Kantor  Bea dan Cukai menyita 9 karung Teripang Pasir sebanyak 373,4 kg asal PNG.  Teripang Pasir tersebut berhasil ditangkap pihak Bea dan Cukai Merauke saat sedang melakukan pembongkaran di Pelabuhan Kondap, Kelapa Lima Merauke.

Teripang Pasir ini diamankan bersama pemiliknya karena tidak  memiliki dokumen kepabeanan. Karena diduga melanggar Kapabeanan tersebut  dalam Pasal 102, melanggar Pasal  103 huruf  (d) UU nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ulo/tho)

Baca Juga :  Pesta Narkoba, 19 Pelajar Diringkus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya